PALEMBANG, GLOBALPLANET - Berkat kesigapan anggota Pidum dan Tim Tekab 134, tersangka berhasil dilumpuhkan setelah polisi memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kanannya.
Setelah tak berdaya, warga Lorong Tajur 5 Ulu Darat, Kecamatan SU I Palembang ini langsung digelandang ke Polrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Informasi dikumpulkan, kalau pelaku saat beraksi membobol rumah korban Marita Ardila (26) pada Minggu (10/10/2021) sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Baung 4, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, Palembang, bersama dua rekannya, M Adji Pratama (sudah ditangkap) dan Amad (DPO).
Para pelaku berhasil membawa barang korban berupa 1 unit handphone merek Oppo A 15, 1 unit handphone merek iPhone X, dan 1 buah Dompet.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing membenarkan sudah berhasil kembali menangkap satu orang pelaku DPO kasus pencurian.
"Pelaku memang merupakan DPO kasus pencurian, yang mana sebelumnya anggota Reskrim Unit Pidum dan Tim Tekab 134 sudah mengamankan tersangka lainnya," ujar Kompol Tri Wahyudi saat diwawancarai diruang kerjanya, Minggu (24/10/2021).
Lanjutnya, modus pelaku ini dengan berkumpul didepan kantor lurah sekitar 100 meter dari rumah korban. Lalu pelaku Adji (yang sudah ditangkap) mengajak pelaku Faqeh (ditangkap) dan Amad (DPO) membobol rumah korban.
"Pelaku Adji kemudian mencongkel jendela ruang tamu, sedangkan dua pelaku lain menunggu didepan kantor lurah. Setelah berhasil mencongkel jendela, pelaku Adji masuk hingga naik kelantai 2 rumah dan mengambil sebuah dompet yang ada diruang keluarga," jelas Kompol Tri Wahyudi.
Kompol Tri Wahyudi meneruskan, bahwa usai berhasil mengambil dompet pelaku adji keluar rumah dan menemui kedua pelaku yang menunggu didepan kantor lurah. "Kemudian berkata kepada kedua pelaku lain, sudah dicongkel jendela dan berhasil mengambil dompet, kemudian pelaku Faqeh dan Amad kerumah korban dan masuk melalui jendela yang sudah dicongkel adji, mereka berdua kemudian mengambil 2 unit ponsel," ungkapnya.
Masih kata Kompol Tri Wahyudi, kalau menurut keterangan pelaku ini, ponsel yang di curi telah mereka jual Oppo A 15 seharga Rp 450 ribu, dan iPhone X dijual Rp 1,5 juta. "Uang hasil penjualan ponsel ini mereka bagi 3, dengan masing masing mendapatkan uang Rp 300 ribu. Dan sisanya mereka gunakan untuk bermain judi online slot," katanya.
Lanjut Kompol Tri, selain pelaku juga berhasil diamankan barang bukti (BB) 1 unit ponsel Oppo A 15 dan 1 buah obeng gepeng. "Untuk perbuatannya pelaku akan kita terapkan Pasal 363 KUHP," tutupnya.
Sementara, tersangka Faqeh saat diwawancarai diruang penyidik Reskrim, mengakui perbuatannya telah ikut mencuri.
"Iya pak saya ikut, yang ajak Adji. Saya masuk setelah dia berhasil mencongkel jendela rumah korban, setelah dia beraksi baru saya menyusul dan mengambil ponsel. Ponsel sudah dijual uangnya kami bagi tiga, sisanya untuk main slot," katanya, sambil meringis menahan sakit di betisnya.