loader

Warga Jungai  Pertanyakan Hak Sertifikat Tanah

Foto

PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Puluhan warga masyarakat Ddesa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Prabumulih, pada rabu (1/12/2021) mendatangi Kantor ATR/BPN Kota Prabumulih. 

Kedatangan masyarakat Desa Jungai tersebut untuk mempertanyakan hak dasar tanah yang sudah kurang lebih setahun lahan terkena pembebasan proyek jalan tol, namun hingga saat ini belum ada ganti rugi lantaran masih sengketa. 

Iskandar selaku ketua Tim dan kepala Desa Jungai ketika dikonfirmasi di sela-sela aksinya menyebutkan, ingin mempertanyakan status hak sertifikat tanah yang telah digugat. 

" Kita sudah melakukan sidang di PN, hingga hasil dari persidangan memutuskan, kita menang (tergugat) karena dari pihak mereka (penggugat) tidak bisa membuktikan hak kepemilikan tanah mereka," jelasnya. 

Namun hingga hari ini, masih kata Iskandar, sapaan akrabnya belum menerima kompensasi dari pihak tol, dikarenakan dari pihak penggugat melaporkan lagi ke PN dengan judul yang sama variasi berbeda. " Semestinya mereka melakukan banding", bebernya. 

Jadi kami hari ini, akan meminta surat sertifikat kami yang ditahan BPN, dan kami tidak akan pulang ke desa apabila tidak ada kata kesepakatannya. "Sudah setahun kita dibikin seperti ini, padahal sertifikat kita berlogo garuda, semestinya tidak ada keraguan lagi, apalagi pihak menggugat hanya fotocopy," tegasnya. 

Sementara Kepala BPN kota Prabumulih, Ahmad Sahabudin melalui Pengendalian dan penanganan Sengketa Mulya Martadinata, Sh Mh, menyebutkan, kita masih menunggu keputusan. " Saya tidak bisa memberikan keputusan, dikarena pimpinan kita lagi menghadiri acara di Kabupaten Ogan ilir," terangnya. 

Namun lanjud Mulya, menjelaskan kepada masyarakat terkait sertifikat tanah yang dikeluar hari ini, tidak disetujui, untuk itu pihak warga meminta kepada BPN untuk membuat perjanjian secara tertulis, bahwasanya pada Selasa  (7/12/2021) mendatang warga meminta hasil keputusan bahwasanya pihak BPN mengeluarkan rekomendasi pembayaran atau mengembalikan sertifikat tanah warga yang sedang proses sengketa.

Sementara, Kasat Intelkam Polres Prabumulih Iptu Budiyono menyarankan untuk rapat mengundang pihak terkait (forkopimda) supaya permasalahan ini ada titik terangnya dan cepat selesai, harapnya. 
 

Share