PALEMBANG, GLOBALPLANET - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengelar Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan 3. Rapat ini dengan agenda laporan panitia khusus (Pansus) tentang rancangan peraturan daerah (Raperda), penyampaian rencana kerja DPRD , serta penyiapan program pembentukan peraturan daerah untuk tahun 2022.
Acara dihadiri Wali Kota Palembang Harnojoyo, jajaran pimpinan DPRD Palembang, Kapolestabes Palembang Kombes Pol Irvan Satyaputra, Komandan Kodim 0418/Palembang Kolonel inf Heny Setyono, serta jajaran pejabat daerah lainnya.

Panitia khusus IV, V, VI, dan VII bentukan DPRD yang bertujuan untuk membahas dan mengkaji Raperda menyampaikan pandangan terhadap bagaimana Raperda yang akan ditetapkan dapat berpengaruh pada keperluan rakyat Palembang.
Adapun bahasan tiap panitia sebagai berikut:
1. Pantia IV membahas Tata ruang RT dan RW
2. Panitia V membahas Sarana dan Prasarana tata Perumahan, Perdagangan, dan perindustrian
3. Panitia VI membahas Penanggulangan penyakit serta Kesehatan
4 Panitia VII membahas Penanganan Kekerasan terhadap anak dan perempuan

Wali Kota Palembang Harnojoyo menjelaskan bahwa 2 dari 4 masih belum merampungkan laporannya dan meminta waktu agar dapat menyampaikan laporanya dengan sempurna.
“Tadi panitia VI dan VII sudah mencapai persetujuan bersama dengan pemerintah kota tetapi panitia IV dan V masih belum,” katanya.

Harnojoyo menjelaskan bahawa panitia IV dan V memiliki tugas yang berkaitan, dan sedang mengadapi masalah tentang batas wilayah dengan Kabupaten Banyuasin, setelah mereka menentukan bagaimana cara terbaik menangani perkara ini mereka akan membuat persetujuan dengan pemerintah kota sama dengan panita VI dan VII agar dapat menjalankan tugasnya secara resmi.
“Nanti kita akan ajukan pembuatan surat keterangan dari Gubernur Sumatera Selatan agar tugas panitia IV dan V ini akan lancar,” tutup Wali Kota Palembang, Kamis (09/12/21).
Usai rapat, Pimpinan DPRD dan Wali Kota Palembang Harnojoyo menyerahkan penghargaan kepada Polrestabes Palembang yang berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan barang bukti besar, yakni 5 kilogram.











