OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Hasil penelusuran dalam KIB A Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur masih ditemukan aset tetap tanah yang tidak diketahui alamat maupun lokasi keberadaannya (Siluman). Aset tanah tersebut senilai Rp988.950.000,00.
Untuk itu Pemkab OKU Timur terus melakukan upaya tindak lanjut rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020.
Kepala BPKAD OKU Timur, Agus Perimale, SH, MH, pada Selasa (15/12/2021) mengatakan, terhadap temuan dan rekomendasi BPK atas tanah yang milik Pemkab OKU Timur namun belum diketahui tempatnya pihaknya langsung menelusuri permasalahan tersebut.
Dari hasil penelusuran, diketahui pada 2004 ada limpahan sejumlah aset tanah dari OKU kepada OKU Timur.
"Saat itu yang pertamakan kita ini kabupaten baru berdiri, kita dapat limpahan aset-aset ketika itu seiring dengan penata usahaan aset barang milik daerah yang tercatat tanah kita, sudah itu kita melakukan akarnya penataan baik dari bukti kepemilikan yang kemudian peningkatan status bukti kepemilikan seiring dengan perjalanan itu ada yang tercatat tapi ketika dicek di lapangan belum ditemukan keberadaannya itu di mana,"ungkapnya.
Kemungkinan saat itu ada salah pencatatan,saat dirinya bertugas sebagai kepala BPKAD OKU Timur sudah ada 1500 bidang tanah."Bisa jadi memang sebetulnya salah catatan atau tanah desa,tetapi kami proses pencarian aset yang menjadi temuan BPK tersebut,"jelasnya.
Untuk memenuhi tanggung jawab atas rekomendasi BPK tersebut, pihaknya akan langsung melakukan update laporan data penyelesaian yang menjadi catatan bidang aset. "Termasuk melaporkan tindak lanjut kepada Bupati dan Inspektorat Daerah,"imbuhnya.











