BANYUASIN, GLOBALPLANET - PT PLN Cabang Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin kembali memaksa pelanggan untuk mengganti Kwh meter Kwh Meter Pascabayar menjadi Amper Prabayar (Token), padahal pelanggan tidak ada tunggakan sama sekali.
Hal ini dialami oleh Junarso Siaan warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin tanpa ada tunggakan dan alasan jelas dipaksa pihak PLN untuk menganti Kwh Meter Pascabayar menjadi Amper Prabayar (Token) hal ini di buktikan dengan diblokirnya tagihan listrik untuk bulan Desember 2021.
"Maaf pak Amper listrik bapak tidak bisa dilakukan pembayaran lagi, sebab sudah diblokir oleh pusat," kata Juarso menirukan apa yang disampaikan salah satu petugas PLN yang datang ke rumahnya.
Lanjut dia, petugas tersebut mengaku hanya menjalankan perintah pimpinan dan apabila pelanggan tidak bersedia diganti, maka dipersilahkan untuk datang ke kantor cabang PLN Pangkalan Balai.
Menanggapi hal itu menurut pelanggan Junarso Siaan, bahwa dirinya sudah dua kali didatangi petugas PLN untuk menganti Kwh Meter Pascabayar miliknya menjadi Kwh meter Prabayar (token).











