MUBA, GLOBALPLANET - Masyarakat pemilik tanah atau lahan yang belum memiliki sertifikat, sebaiknya langsung datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang. Petugas di loket pelayanan akan membantu dengan memberikan informasi yang jelas terkait cara membuat sertifikat tanah.
Karena itu, jangan lagi ditunda apalagi menggunakan calo. Pemilik lahan di kot pempek bisa langsung datang ke BPN di Kalan Kapten A Rivai. Petugas pelayanan siap membantu dan memberikan informasi baik mengenai cara dan syarat yang diperlukan.
Mengikutip informasi yang disiapkan BPN, berikut berikut syarat-syarat membuat sertifikat tanah :
1. Foto kopi KTP
2. Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
3. Foto kopi PBB
4. Sporadik (dari loket C pengukuran) dua lembar
5. Surat pernyataan tidak sengketa (dari loket C pengukuran) sebanyak dua lembar
6. Peta bidang ukuran A3 jangan diperkecil/dipotong (sesuaikan ukuran aslinya) lima lembar
7. Peta tematik sebanyak tiga lembar
8. Surat pernyataan hasil luas (bila luas berkurang/bertambah setelah pengukuran) sebanyak dua lembar
9. Form kuasa dan KTP kuasa dua lembar
10. Form permohonan yang asli dan fotokopi sebanyak dua lembar
11 Surat tanah (akta notaris/camat)
12. Jika lahan waris, sertakan surat pernyataan waris dilegalisir, kuasa waris dilegalisir, surat kematian, KTP seluruh ahli waris (akta kelahiran untuk yang dibawah umur) sebanyak dua lembar
13. Semua berkas asli yang berhubungan dengan tanah tersebut harus disiapkan untuk pengecekan.
BPN juga menyiapkan digitalisasi untuk memudahkan pelayanan. Namun proses dan prosedur atau syarat yang dibutuhkan akan sama.











