PALEMBANG, GLOBALPLANET - Awal tahun 2022, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lahat, melalui UPTD PPA telah menerima dua laporan kekerasaan terhadap perempuan. Laporan tersebut, akan dilakukan pendampingan.
Kepala Dinas PPPA Hj Nurlela SAg melalui Kepala UPTD PPA, Lena Ernawati SPd membenarkan hal tersebut. Dua laporan tersebut diantaranta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan persetubuhan anak dibawah umur.
"Kalau untuk persertubuhan dibawah umur sudah dilaporkan ke pihak beerwajib, karena rananya sudah beerkaitan dengan hukum maka merupakan tugad yang berwajib, kita bukan lepas tangan tapi kita mendampingi korban,"ujarnya saat dikonfrimasi, Selasa (11/1/2022).
Lena menjelaskan, langkah-langkah yang dilakukan terkait dengan laporan-laporan yang diterima tersebut, pihaknya melakukan pendampingan dan mediasi jika pihak terkait meminta. Sedangkan untuk KDRT, sesuai dengan permintaan peelapor, kita melakukan mediasi dengan harapan pihak laki-laki bisa mengurangu sikap-sikap kasar terhadap istrinya, dan rumahntangga bisa rukun kembali.
"Kalau KDRT ini faktor ekonomi, kebanyakan dari yang sudah-sudah masih bisa dimediasi dan berdamai, memperbaiki sikap dan tingkah laku kedua belah pihak. Tapi terkadang ada juga yang berujung perceraian,"ungkapnya.











