loader

Soal Hasil Mediasi PLN dengan Disnaker, Wako Prabumulih Minta Saran BPKP

Foto
Wali Kota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM. Foto Hardoko

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Wali Kota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM minta saran dari BPKP agar tidak salah dalam mengambil kebijakan, soal pembayaran denda Rp 285 juta, terkait pemasangan jaringan listrik ilegal di Disnaker.  Pembayaran denda tersebut merupakan hasil mediasi pihak intasnsi PLN dan Disnaker yang difasilitasi oleh Kejari.

 Ridho Yahya menyebutkan, dirinya akan mempelajari hasil mediasi itu terlebih dahulu. “Agar tidak terjadi kesalahan, kita akan minta saran BPKP terlebih dahulu,” ujar Orang Nomor Satu di Kota Nanas ini, Selasa  (17/1/2022).

Setelah ada rekomendasi dari BPKP, kata Wako baru bisa dilakukan tindaklanjut berupa penganggaran pada APBD-P. “Kita dengar dahulu, saran pendapat BPKP. Baru bisa kita putuskan, dianggarkan atau tidaknya pembayaran denda sambung ilegal Disnaker sebesar Rp 285 juta,” jelas suami Ir Hj Suryanti Ngesti Rahayu ini.

Sebelumnya, hasil mediasi difasilitasi Kejari. Menghasilkan sejumlah kesepakatan antara PLN dan Disnaker, antara lain Disnaker siap memenuhi tanggung jawabnya membayar denda Rp 285 juta. Karena, penyambungan jaringan listrik secara ilegal.

“Namun, karena membutuhkan waktu penganggaran. Disnaker meminta dispensasi waktu, guna membayar denda tersebut,” ujar Kajari, Topik Gunawan SH MH didampingi Kasi Datun, Irfano Rukmana Rachim SH MH dan Kasi Intel, Anjasra Karya SH, beberapa waktu lalu. 

PLN, kata Taufik bersedia menyambungkan listrik kembali. Kalau Disnaker menandatangani Surat Perjanjian Hutang (SPH), dan membayar angsuran telah disepakati kepada PLN. “Kesepakatan ini, akan diusulkan ke GM PLN Sumbagsel guna di setujui. Sehingga, bisa dilakukan penyambungan listrik kembali,” ujarnya. 

Share