PALI, GLOBALPLANET - Pengacara muda yang tergabung dalam Aliansi Tolak Mutiara Hitam (ATMH) yang tengah memperjuangkan hak kesehatan dan keselamatan generasi masyarakat Desa Lunas Jaya Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Dedy Triwijayanto, membeberkan sejumlah tanggapannya terhadap penolakan tersebut.
Menurut jebolan salah satu Universitas yang ada di Jogja itu, langkah masyarakat untuk memperjuangkan haknya bauk itu untuk kesehatan maupun menyelamatkan generasi muda di Lunas Jaya merupakan hal yang tepat yang dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945, sehingga muncullah ATMH untuk mendampingi perjuangan masyarakat tersebut.
"Di ATMH itu ada KNPI, Gencar dan OPLI, serta masyarakat Lunas Jaya, hal terpenting bagi kita adalah kesehatan dan keselamatan masyarakat. Salus Populi Suprema Lex Esto, atau kesehatan dan keselamatan rakyat/masyarakat adalah hukum tertinggi. Dengan menegakkan adagium hukum tersebut banyak sekali manfaat yang akan didapat utamanya untuk pembangunan manusia," Jelas Dedy, Sabtu (5/2/2022).
Dirinya sangat menginginkan, lahirnya generasi PALI yang sehat muncul sebagai sosok pemimpin yang gagah, dan mengayomi masyarakat banyak. Namun, jika dalam lingkungan telah tercemar dan rusak, dirinya khawatir pada masa yang akan datang akan masyarakat sibuk pada pengobatan diri dan tidak akan fosuk untuk membangun PALI, terutama pada generasi yang ada di Lunas Jaya.
"Kita ingin di PALI ini lahir profesor-profesor seperti Putra tercintanya Pak Wakil Bupati PALI, yang saat ini menjadi dosen di UGM dan sebentar lagi akan menyandang gelar profesor. Artinya ketika generasi kita sehat, dan kuat, generasi ini akan fokus untuk belajar giat dalam menggapai cita yang tentunya siap membangun PALI. Jika kita tidak memperhatikan hal tersebut, maka anak-anak SD saat ini paru-parunya sudah hitam semua, bertumpuk debu-debu dari mutiara hitam itu, inilah yang perlu kita selamatkan," tegasnya
Selain itu, dirinya juga sangat menegaskan bahwa investasi sangat penting untuk menunjang kesejahteraan, dan itu tidak perlu ditawarkan kepada warga. Kerena sngat jelas hal tersebut sudah menjadi kewajiban perusahaan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, begitu juga tanggung jwab terhadap korporasi terhadap lingkungan hidup.
"Untuk itulah kenapa asas yang berlaku dalam kegiatan usaha pertambangan ialah berkesinambungan dan berwawasan lingkungan hidup. Sedangkan tuntutan warga sangat logis, cukup pindahkan stockpile dan crusher batubara yang hanya berjarak 150 meter dari permukiman, mereka (mayarakat, red) hanya ingin hidup sehat, dan generasi mereka sehat," ungkapnya.
Didalam kenarin (Jumat 4/2/2022) konsultan hukum PT. Titan grup malah menantang kita untuk ke PTUN atau keaparat penegak hukum. Menurut Dedy, dirinya merasa itu blunder, karena apa yang dirinya dan kawan-kawan perjuangkan, nanti justru akan menimbulkan kerugian yang sangat besar buat PT. Titan.
"Yang jelas, bukan PTUN jalan kita. Karena upaya PTUN itu merupakan pelepasan tanggung jawab dan upaya mengadu domba kita masyarakat dengan pemerintah kabupaten PALI. Kita ingat, di eranya Pak Jokowi ini, ada banyak ijin usaha pertambangan yang di cabut. Gugatan polusi udara yang di ajukan sama warga Jakarta saja kemaren mampu meng “KO” dari pemerintah. Masak kita nggak mampu meng “KO” dari PT. Titan. Intinya kita harus tetap lawan," pungkasnya.











