loader

Forum Komunikasi Lurah Kota Prabumulih Temui Wako, Ini yang Dibicrakan

Foto
Wako, Ir H Ridho Yahya MM bersama Sekda, Elman ST MM menerima audiensi FKLKP di Ruang Rapat Lantai 1, Gedung Pemkot. (Foto: Hardoko)

PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Wali Kota (Wako), Ir H Ridho Yahya MM menerima audesi Forum Komunikasi Lurah Kota Prabumulih (FKLKP) di Ruang Rapat Lantai 1, Pemkot Prabumulih, Selasa  (29/3/2022).

Ketua FKLKP, Dedi Arman SKep pada kesempatan itu menyampaikan, keluh kesah para lurah, salah satunya masalah kesamaan proses administrasi.

“Mengenai surat miskin, katanya lurah tidak boleh lagi mengeluarkan surat miskin. Begitu juga Surat Keterangan Usaha (SKU), kami takut mengeluarkan SKU, hal ini buntut  dipanggilnya Lurah Gunung Ibul (Fitriyadi SH, red) terkait kasus pedagang ayam potong di Padat Karya karena diperiksa polisi. Dan, jika ada permasalahan hukum mohon pendampingan hukum dari Pemkot bagi para lurah,” jelas Lurah Sungai Medang ini.

Lurah Pasar I, Imam juga menyampaikan, kesulitannya soal pemberian surat keterangan miskin kepada masyarakat. “Terkadang ada masyarakat membawa nama Pak Wako, sebagai tim sukses itu terkadang kita mau tidak mau harus mengeluarkannya,” beber Imam.

Sementara Anggota FKLKP, Joko Arif Trianto AMd mengusulkan, pembaharuan perangkat komputer di kelurahan. “Karena, terakhir 2019 dibantu perangkat komputer dalam rangka peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat,” usul Arif, kini menjabat Lurah Gunung Ibul Barat (GIB).

Menanggapi itu, Wali Kota (Wako), Ir H Ridho Yahya MM mewanti, agar kejadian di Kelurahan Payuputat dan Kelurahan Patih Galung tidak terjadi.

“Saya tekankan, program di kelurahan harus berjalan, semua informasi di wilayah lurah harus tahu,” tukasnya.

Ridho pun menekankan, kebijakan dikeluarkan jangan bertentangan aturan. Sehingga, tidak berujung bermasalah hukum.

“Soal surat miskin, tidak boleh lagi dikeluarkan pastikan aturan jelasnya mana. Jangan katanya. Mengenai SKU, silahkan keluarkan tetapi berikan catatan bukan sebagai izin hanya keterangan saja. Karena, kelurahan Tidak berhak mengeluarkan izin. Izin dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” bebernya.

Terkait usulan perangkat komputer, jelasnya nanti diupayakan dimasukkan di APBD Perubahan (APBD) atau Anggaran Belanja Tambahan (ABT) 2022. 

“Termasuk juga, pemberian sepeda motor bagi lurah. Soal adanya warga mengantasnamakan tim sukses, jangan mudah percaya, saya saja tidak membedakan pelayanan, semuanya sama sesuai aturan,” tutupnya. 

Share