loader

Penjual Daging Wajib Kantong SKKH dan Rekomendasi Pemotongan

Foto

LAHAT, GLOBALPLANET - Daging sapi masih menjadi menu primadona di Kabupaten Lahat pada momen hari raya idul fitri. Tak heran, pada momen itu dimanfaatkan oleh penjual daging dadakan. Hanya saja, penjual daging dadakan atau liar wajib mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Surat Rekomendasi Pemotongan.

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan, Kabupaten Lahat, Eti Listina SP MM melalui Kabid Peternakan, drh Astin Tri Saputra MSi mengatakan, untuk pemotong liar atau penjual daging dadakan pada momen bulan puasa dan lebaran, pihaknya mengakui tidak ada pengawasan, karena hal tersebut tidak terpantau. 

Namun, apabila pemotong liar menjual di pasar atau di pinggir-pinggir jalan tetap dilakukan pemeriksaan.

"Pemotong liar kemudian daging dijual   wajib membuat Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Surat Rekomendasi Pemotongan, pada H-1 pemotongan,"ujarnya, Selasa (5/4/2022).

Tujuannya, lanjut Astin agar pemotong liar pada momen hari besar yang menjual dagingnya itu dapat terpantau. Kemudian, untik menghindari penyakit pada sapi, serta tidak memotong sapi betina produktif.

"Tahun lalu sudah ada pemotong liar atau pribadi yang urus surat-surat kesini, kita siap layani, tujuannya agar aman karena dalam pengawasan. Untuk masyarakat kita sarankan agar membeli daging yang ada dalam pengawasan kita,"sampainya.

Share