PALI, GLOBALPLANET - Diduga kurang pengawasan menyebabkan kualitas dan kuantintas dari pekerjaan proyek pembangunan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tidak sesuai dengan yang di harapkan.
Informasi yang didapat, berdasarkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Permerisa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, Nomor : 06.B/LHP/XVIII.PLG/04/2021, Tanggal 16 April 2021, banyak sekali ditemukannya kekurangan volume pekerjaan belanja modal pada dinas PU Binamarga dan PU Perkim yakni sebesar Rp 9.517.435.202,86. Sunggu angka yang pantastis, dan menjadi penyebab kerugian keuangan negara yang tentun saja berdapak buruk bagi pembangunan di Bumi Serepat Serasan.
Dari uraian yang terterah di LHP terdapat pekerjaan fisik di tahun 2020 temuan di Dinas PU sebanyak 50 paket pekerjaan dengan total temuan sebesar Rp8.363.444.888,12, sedang untuk di Dinas Perkim sebanyak 8 paket pekerjaan dengan total temuan sebesar Rp1.153.990.314,74.
Kualitas proyek bangunan yang sesuai yang diharapkan karena kurang pengawasan dan tidak cermatnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Pengawas Lapangan dalam melaksanakan belanja modal pekerjaan fisik di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PU Perkim ) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Salah satu tokoh pemuda Kabupaten PALI Dedy Triwijayanto, SH Pegiat hukum di PALI Crisys Center dan Ketua BADAR PALI angkat bicara dengan temuan BPKP ini. Dirinya menyoroti pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) harus lebih pekah dan menjadikan ini momentum untuk menindak para pelanggar hukum yang merugikan negara.
"Jelas, temuan BPKP Provinsi ini semestinya menjadi momentum aparat penegak hukum untuk melakukan pemidanaan terhadap pihak-pihak yang sudah merugikan keuangan negara. Tindak lanjuti temuan BPKP tersebut dengan upaya penegakan hukum pidana, telusuri, cari, dan tangkap para pelakunya. Jerat mereka dengan UU Korupsi dan TPPU," jelasnya singkat.











