OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Pegawai dengan status Tenaga Sukarela (TKS) dan honorer di Bumi Sebiduk Sehaluan, saat ini resah terkait rencana penghapusan tenaga honorer sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjan Kerja (PPPK).
Menyoroti masalah itu, Politisi Partai Gerindra Ida Liana, S.Keb sempat intrupsi saat Rapat Paripurna ke XXXI DPRD OKU Timur masa sidang ketiga 2022 dengan agenda pengucapan sumpah janji anggota DPRD PAW, sisa masa jabatan 2019-2024 yang dipimpin Ketua DPRD H Beni Defitson, SIP, MM. Pada Senin (20/06/2022).
"Pak Bupati saya ingin mendengar langsung jawaban pak bupati tentang adanya surat yang beredar yang diterima TKS dan honorer karena ini sempat membuat resah,"katanya
Politikus Partai Gerindra yang dikenal dekat dengan masyarakat itu mengatakan, sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjan Kerja (PPPK), maka status TKS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur tetap dapat melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tersebut berlaku atau paling lambat hingga akhir tahun 2023.
Hingga batas akhir masa tugas TKS tersebut, setiap TKS berkesempatan untuk mengikuti seleksi penerimaan CPNS atau PPPK selama memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Berdasarkan hal tersebut, maka setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur mensosialisasikan Peraturan Pemerintahan Nomor 49 Tahun 2018 dimaksud kepada TKS di unit kerjanya masing-masing bahwa status mereka sebagai TKS akan berakhir pada bulan Desember 2023 dan untuk selanjutnya tidak akan diperpanjang lagi perjanjian kerjanya.
Sementara Bupati OKU Timur H Lanosin, ST menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu dari pemerintah pusat dan itu baru sebatas sosialisasi penghapusan TKS.
"Kita belum bisa berandai-andai karena harus duduk bersama untuk mencari jalan keluarnya dan untuk jumlah pasti tenaga TKS dan honorer saya tidak tahu silahkan konfirmasi ke BKPSDM,"terang bupati.











