PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH menyampaikan pemerintah Pusat akan segera mengatur penambangan minyak ilegal atau illegal drilling yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel).
Hal ini disampaikan Toni Harmanto usai Forum Group Discussion (FGD) bersama SKK Migas, dan stake holder terkait serta kepala daerah yang wilayahnya terdapat penambangan minyak ilegal di Gedung Presisi Mapolda Sumsel Senin (12/9/2022).
Dikatakan Toni, Pemerintah mengatur penambangan minyak ilegal setelah presiden Joko Widodo berkunjung ke Jambi melihat ada isu yang sama di Sumsel terkait aktivitas illegal drilling. Sehingga presiden memerintahkan kepada kementerian terkait untuk menyusun regulasi yang mengatur aktivitas penambangan minyak ilegal.
“Dari inilah kita bersemangat sejak dari FGD pertama September tahun lalu sampai FGD yang kelima untuk memastikan lagi memberikan masukan yang konsumtif yang aktual terkait isu isu yang dihadapi makanya dalam FGD hari ini kita juga hadirkan Bupati, kepala dinas yang daerahnya ada aktivitasillegaldrilling, kita juga undang Pertamina, KLHK, ESDM, dan SKK Migas karena dampaknya juga kesana,”kata Toni.
Diakui Toni, dibeberapa wilayah di Sumsel penghasil minyak dan gas bumi, dengan keterbatasan aparat ditambah lagi dengan sosial budaya masyarakat setempat yang ingin instan mencari penghasilan dengan cara mengebor minyak secara ilegal.
“Dengan modal hanya 30 juta untuk satu lubang mereka sudah bisa mendapatkan penghasilan dalam satu bulan modal 30 juta itu bisa kembali jadi siapa yang tidak tertarik dengan pendapatan yang menggiurkan,”bebernya.
Dijelaskan Toni, saat ini pihaknya bersama SKK Migas memetahkan setidaknya sudah ada 7734 titik aktivitas illegal drilling di Kabupaten Musi Banyuasin. Saat baru menjabat sebagai Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto tim gabungan dari Kementerian terkait dan Polda Sumsel sudah menutup lebih dari seribu sumur tambang minyak illegal.
“Tapi ini bukan pekerjaan kita yang secara terus menerus menertibkan ataupun menutup serta mengawasi sumur minyak ilegal. Namun yang perlu memberikan peran kepada stake holder serta masyarakat untuk disadarkan ditambah Pemerintah yang sudah membuat regulasi aturan penambangan minyak supaya aktivitas penambangan minyak ilegal bisa dicegah,”jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Toni, Terkait penindakan maupun penegakkan hukum kepada pelaku penambangan minyak ilegal pihaknya bersama forkopimda terus terusan membuat komitmen bersama termasuk aparat kepolisian yang terlibat membekingi tambang minyak illegal akan ditindak tegas termasuk koorporasi juga akan ditindak.
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumatera bagian Selatan Anggono Mahendrawan menegaskan penanganan aktivitas penambangan minyak ilegal tidak bisa dilakukan oleh SKK Migas sendiri. SKK Migas hanya mendapatkan imbas dampak negatif dari aktivitas penambangan minyak ilegal.
“Kontraktor – kontraktor yang legal mendiskorit. Mereka yang perlu izin dalam penambangan juga perlu pembebasan lahan, perlu amdal, KUPL, izin ini, izin itu. Jadi yang penambangan ilegal tidak ada izin itu mengganggu iklim investasi juga,”katanya.
Untuk itu, SKK Migas juga akan melakukan apa yang terbaik SKK Migas hanya sebagai pelaksana bukan pemegang regulator.










