PALEMBANG, GLOBALPLANET - Dituding memalsukan surat tanah oleh Kepala Desa (Kades) Desa Seri Dalam, Nenek rentah bernama Khodijah (64) ditetapkan sebagai tersangka di Polda Sumsel. Warga asal Kelurahan Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel ini terus mencari keadilan terhadap dirinya.
Dirinya menjadi tersangka setelah diduga telah melakukan perbuatan memalsukan surat tanah di Desa Seri Dalam Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir.
Kini Khodijah mencari keadilan terhadap status tersangka yang dianggapnya tidak wajar.
"Saya sebagai terlapor, padahal saya ahli waris dari kepemilikan hak tanah di Desa Seri Dalam sejak tahun 1995. Ibu saya Hj. Rhodiah dan bapak saya H Abdullah menjual tanah dengan Pak Muis," terang Khodijah, Senin (24/10/2022).
Ia ingat betul tanah yang saat ini diperkarakan tersebut dijual oleh orang tuanya dengan Muis.
"Setau kami, orang tua kami menjual tanah hanya kepada pak Muis, surat asli jual beli tanah tersebut tertulis dengan pak Muis, surat tanah itu sendiri sudah dengan beliau," jelasnya pada awak media.
Saat itu, kata Khodijah, Muis meminta ia dan ahli waris lainya untuk membuat surat pelepasan hak karena Muis ingin mengubah surat tanah atas nama dirinya.
"Pak Muis meminta saya buatkan surat pelepasan hak karna surat atas nama orang tua kami dijadikan atas nama pak muis, maka kami dari 5 bersaudara membuatkan surat keterangan ahli waris." ungkapnya.
Namun tiba-tiba Khodijah dilaporkan atas pemalsuan akte dan surat penjualan oleh ini Puspita sebagai Kades Desa Seri Dalam.
"Kami tidak ada urusan dengan kades tersebut, saya hanya punya urusan dengan pak Muis. Saya datang ke Polda Sumsel hanya memenuhi panggilan terhadap saya. Saya dilaporkan atas tuduhan membuat surat palsu oleh oknum kades tersebut," tuturnya.










