PALEMBANG, GLOBALPLANET - Ulahnya telah menampar seorang Sopir Ripianto (31), hingga viral di medsos, Gunawan (51) akhirnya di sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, hari Jumat (4/11/2022).
Persidangan tersebut diketuai oleh hakim tunggal Agus Apriyanto SH MH juga dihadiri anggota Kepolisian Polsek Kemuning serta terdakwa yang dihadirkan langsung di persidangan.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal 352 KUHPidana
"Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Gunawan dengan pidana denda Rp 500 ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," terang hakim di Persidangan.
Usai mendengarkan putusan tersebut terdakwa menyatakan terima terhadap putusan tersebut.
Sesuai persidangan Korban Ripianto Yang didampingi tim kuasa hukumnya, mengatakan ya alhamdulilah terhadap putusan itu, saya mencoba menerima walaupun dari hati kecil saya merasa kurang puas, tapi berlakunya seperti itu ya saya terima dengan senang hati.
"Semoga ini menjadi pelajaran buat kita semua, bukan hanya untuk saya saja tapi untuk masyarakat yang lain," katanya.
Sementara itu tim kuasa hukum terdakwa Gunawan, M Yani Fatra SH MH mengatakan dikarenakan terdakwa ini melanggar pasal Pasa 352 KUH tindak pidana ringan kemarin kles omongan saja, Tetapi terdakwa sendiri sudah meminta maaf kepada Korban.
Terhadap putusan tadi Yang dibacakan oleh majelis hakim dengan hukuman denda Rp 500 ribu dengan ketentuan tidak membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan kami menyatakan terima.
"Menurut saya putusan yang diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa menurut saya sudah tetap karena tidak ada unsur penganiayaan," ucapnya.
Mungkin dengan kejadian ini bisa menjadi pelajaran buat terdakwa dan juga bagi kita semua ,Kalau di jalanan harus dengan sabar -sabar dalam mengendarai kendaraan," pungkasnya.