OKI, GLOBALPLANET - Terkait merebaknya isu pemecahan daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Ogan Komering Ilir yang tengah beredar, saat ini belum ada kejelasan berpeluang ditambah atau tidak.
Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir Deri Siswandi didampingi Haris Padila menjelaskan, terkait pemecahan dapil sudah sejak enam bulan lalu diminta KPU Pusat melalui surat resmi, agar kita mengidentifikasi dapil dapil mana saja yang dirubah dan tetap, OKI termasuk yang ingin berubah.
“Untuk penataan dapil secara resmi dimulai pada Oktober 2023, mulai dari teragregat kependudukan, kemudian didasari pada surat PKPU No. 6 tentang bobot kursi dan jumlah penduduk baru bisa kita mensimulasikan dapil yang akan datang,” jelas Deri.
Sambung Deri, terkait isu dan informasi yang beredar ini sebagai sala hsatu pendekatan KPU OKI, membuka ruang masukan dan diskusi dari berbagai pihak terhadap wacana penataan dapil makanya timbul berbagai usulan usulan
“Sorotan kita, dapil yang memang sudah maksimal kursinya yakni dapil 1 sudah 12 kursi, selain itu secara geografis kewilayahnya terlalu besar contoh dapil 3 terdiri dari lima kecamatan mempresentasikan dari 65 persen wilayah OKI ini menjadi acuan kami,” terangnya.
Dijelaskan Deri, dalam penataan dapil tetap kita menggunakan dan berprinsip penataan dapil seperti kesetaraan nilai suara, geografis sosial budaya, salah satu menjadi acuan kesetaraan nilain suara contohnya seperti ini ketika 2019, antara dapil 1 dan 2 jomplang ada 12 kursi ada 6 kursi, tetapi perbandingan kursi 100 persen
“Yang terjadi untuk mendapatkan 1 kursi di dapil 2 kursi harus mendapat 3 sampai 4 ribu suara, namun ketika di dapil 1 cukup hanya 2 ribu suara, jadi antar nilai suara perindividu jomplang terlalu mahal jika suara di dapil 2 dibanding dapil 1, makanya kita perlu penataan dapil 1,” bebernya.
Lanjut Deri, sedangkan kalau dapil 3 geografisnya, seperti sungai menang tidak akan berkampanye atau mengambil suara di air sugihan karena terlalu jauh, begitu pula air sugihan terlalu jauh jika ke sungai menang costnya terlalu tinggi jadi perlu juga ditata, sehingga ada pemikiran kita perlu ditata lagi dapil nya bisa dijadikan dua dapil.
“Untuk bobot kursi dewan kita belum bisa memastikan dan belum ada gambaran, kita hanya baru mensimulasikan dengan jumlah penduduk, makanya kita tetap membuka ruang diskusi menyerap aspirasi masyarakat, agar dapil mencerminkan masukkan dari berbagai pihak sehingga dapil lebih ideal dari sebelumnya,” ucapnya seraya menambahkan, OKI saat ini hanya memiliki 5 Daerah Pemilihan dan 45 Kursi di DPRD Kabupaten OKI.