OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Kurang dari 12 jam tim khusus yang dibentuk Polres OKU Timur, Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai pembakaran, yang sempat menggemparkan warga Desa Girimulyo, Kecamatan Belitang Jaya pada Rabu (23/11/2022).
Tersangka M Haidar Dzakir Alias Haidar Dzakir, (20) seorang mahasiswa, warga Desa Tegal Rejo OKU Timur, berhasil dibekuk di Jalan Lingkar Martapura saat berusaha melarikan diri. Tersangka akhirnya ditembak kaki kanannya karena berusaha kabur.
Kapolres OKU Timur, Polda Sumsel AKBP Nuryono, SH, SIK, MM, didampingi Wakapolres Kompol Haris Munandar Hasim, SH, SIK, Kabag Ops AKP Alex Andriyan, KBO Sat Reskrim Ipda M Nabil, Kanit Pidsus Ipda Wilson Hutaean, SH, saat pers rilis mengatakan, untuk mengungkap kasus pembunuhan yang korbannya dibakar Polres OKU Timur Polda Sumsel membentuk tim untuk mengungkap kasus pembunuhan disertai pembakaran.
Berkat kesigapan anggota diketahui identitas korban Febri Setiawan (20) Warga Desa Sari Agung, Kecamatan Lalan, Musi Banyuasin yang berstatus sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Palembang dan kemudian identitas tersangka langsung kita ketahui bernama M Haidar Dzakir.
Korban dan tersangka berteman dan pernah bertemu pada 19 November 2022 dan pergi ke tempat hiburan malam di Palembang. Kemudian tersangka meminta korban mengantarnya ke Ogan Ilir.
Ternyata pelaku melakukan kekerasan dengan tujuan menguasai harta benda korban. Sebelum jasad korban dibakar korban terlebih dahulu dibunuh oleh tersangka.
Kemudian jenazah korban dibawa oleh tersangka ke rumahnya. Karena kebingungan akhirnya tersangka membakar tubuh korban di lahan perkebunan. Kemudian ditemukan oleh pemilik kebun.
Berdasarkan pengakuan tersangka nekat melakukan perbuatan kriminal karena terdesak kebutuhan untuk menghadiri undangan. Ini sudah direncanakan karena tersangka sudah menyiapkan senjata tajam.
Sedangkan kronologis pengungkapan selain dari penyelidikan anggota juga dibantu oleh CCTV. Kendaraan berupa mobil sedan jenis honda brio warna kuning yang digunakan oleh tersangka terekam CCTV. Mobil juga tidak ada plat Nopol setelah dilacak diketahui keberadaan tersangka.
Untuk pasal yang kita kenakan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 KUHP untuk ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Berdasarkan hasil pengembangan perkenalan tersangka dan korban di tempat hiburan malam. Dikenalkan oleh R yang juga akan dimintai keterangan untuk mengetahui sejauh mana R mengetahui pertamanan korban dan tersangka.
"Motif tersangka membakar korban untuk menghilangkan jejak, dengan harapan tubuh korban hangus terbakar," kata Kapolres.
Sementara tersangka M Haidar Dzakir, mobil milik korban akan dijual untuk berangkat ke Selapan OKI guna menonton orgen. Karena bingung lalu tubuh korban yang sudah tidak bernyawa lagi akhir dibakar guna menghilangkan jejak dan tidak diketahui.
"Kami memang kuliah satu kampus tapi baru kenal,"ujarnya










