loader

Ancam Anggota Polri Pakai Sajam, Warga Tapus OKI Ditangkap

Foto

OKI, GLOBALPLANET - Seorang Buruh harian lepas, Roben Apriyanto Bin Thamrin (34) warga desa Tapus dusun II Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI terpaksa diamankan dan mendekam di sel tahanan, lantaran, melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam kepada seorang anggota Polri bernama Bobi Hartanto (36).

Pengancaman terjadi pada Sabtu (12/11/2022) sekira pukul 16.10 WIB di Desa Tapus Kecamatan Pampangan. Dimana pelaku kala itu mendatangi korban yang hendak menaiki sepeda motor. 

Dengan membawa senjata tajam jenis pisau, pelaku berlari mengejar korban sambil berteriak "Mati Kau ku bunuh kau". Beruntung korban langsung menyelematkan diri dengan mengendarai sepeda motornya. 

Selanjutnya dijelaskan Kapolres OKI, Polda Sumsel, AKBP Dili Yanto, SIK, SH, MH melalui Kapolsek Pampangan, AKP Jonson, SH, Rabu (30/11), karena merasa terancam, korban pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek setempat. 

Pada Kamis, 17 November 2022 sekira pukul 21.00 WIB dipimpin langsung oleh Kapolsek Pampangan, AKP Jonson, SH beserta Kanit Reskrim dan jajarannya menangkap pelaku saat sedang duduk di depan rumahnya tanpa perlawanan. 

“Kini pelaku telah ditahan di rutan Mapolsek Pampangan untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau dapur, bergagang kayu bewarna coklat. 

Pelaku terancam hukuman diatas lima tahun penjara sesuai pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 Ayat 1 UU darurat RI no. 12 tahun 1951.

Share

Ads