PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Polres Prabumulih Polda Sumsel melalui Kapolsek Cambai Iptu Wanianto SH memantau kegiatan Bhabinkamtibmas yang sedang melaksanakan himbauan larangan membakar hutan dan lahan, sekaligus menyampaikan dampak yang diakibatkan dari pembakaran hutan dan lahan.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kapolsek Cambai Iptu Wanianto SH mengatakan, bahwa pentingnya menyampaikan himbauan kepada warga sebagai langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan diwilayah hukum Polres Prabumulih.
“Kegiatan ini kita laksanakan agar pesan kamtibmas tersampaikan kepada masyarakat dan untuk diketahui. Kemudian harapannya tahun ini tidak ada Karhutlah di wilayah Kota Prabumulih yang sama-sama kita cintai ini,” ungkapnya, Sabtu (3/12/2022).
Lanjutnya, adapun sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, yaitu maksimal 12 tahun penjara dan denda 50 Juta sampai maksimal 10 Milyar rupiah.
Bersama jajaran pemerintahan kecamatan, Kapolsek Cambai mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan.
“Mari kita tidak membakar hutan dan lahan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap Karhutlah, serta kita ciptakan Kota Prabumulih bebas dari asap,” pungkasnya.