PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Dua tersangka narkotika berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Prabumulih Polda Sumsel dari tempat yang berbeda.
Keduanya yakni, Sarnedi alias Beni (44) merupakan warga PALI, diamankan Satres narkoba di Simpang Penimur tepatnya cafe Ida, dengan barang bukti narkotika jenis Ineks sebanyak dua butir.
Selanjutnya, tersangka Rudi Chandra yang ditangkap di rumahnya di Jalan Kuring, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih Sumatera Selatan. Dari tangan Rudi Satres narkoba berhasil mendapatkan lima paket sabu dengan berat, 1.23 Gram.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi didampingi kasi humas Polres Prabumulih AKP Sri Djumiati dan KBO Satres Narkoba Rudi Hartono mengatakan, ini hasil kerja keras tim kita selama satu minggu lalu, ucapnya.
Jelas Kapolres, tersangka Sarnedi, berhasil ditangkap karena adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan akan ada narkoba di cafe Ida. Ternyata laporan masyarakat terbukti dan tim res narkoba berhasil membawa barang bukti dan tersangka ke Polres Prabumulih untuk ditindak lanjuti.
Sementara Rudi Candra berhasil menangkap pelaku di Jalan Kuring, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Barang buktinya terletak di atas pagar ditutup celana.
Dari pengakuan tersangka, masih kata Kapolres, narkotika pesanan dari rekannya inisial Ang, dan "TBG" dan memberikan uang Rp 400 ribu, serta "YS" memesan dengan harga Rp,. 150 Ribu, dan satu paket lagi dipakai sendiri, urainya.
"Dalam satu paket mendapatkan keuntungan Rp 150 ribu. Dan sudah melakoni pekerjaan ini selama 3 bulan, dan sasaran pasarnya orang dewasa tidak ada anak pelajar", tekannya.
Untu kedua tersangka, kita kenalan pasal 114/112 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.