loader

Optimalisasi Penyelamatan Aset, KAI Divre III Lakukan Penertiban dan Sertifikasi

Foto

LAHAT, GLOBALPLANET - Optimalisasi Penyelamatan Aset Negara, KAI Divre III Terus Lakukan Penertiban dan Sertifikasi Sebagai upaya optimalisasi penyelamatan aset negara yang berada di wilayah Divre III Palembang.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) selaku Badan Usaha Milik Negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan penjagaan dan pendayagunaan aset Negara yang diserahkan pengelolaannya kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero), dimana pendayagunaan aset tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor : Per-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara yang kemudian diturunkan dalam SK Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Salah satu upaya dalam menjaga asetnya, KAI akan melakukan penertiban yang saat ini dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak mau melakukan perjanjian sewa dengan KAI selaku pemilik aset.

Kabag Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menjelaskan, sebelum dilaksanakan penertiban, PTKAI terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan masyarakat yang menggunakan lahan tersebut.

"Setiap proses tahapan telah kami lakukan sesuai prosedur, baik itu melalui tatap muka dan pemberitahuan melalui surat resmi sebagai kelengkapan administrasi,  dan bukan tanpa pemberitahuan," ujar Aida, Senin (5/12/2022). KAI  melakukan penertiban terhadap pihak-pihak yang tanpa hak menguasai dan memanfaatkan aset KAI sebagaimana diperintahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada KAI.

Serangkaian penertiban, lanjut Aida dilaksanakan di wilayah Divre III termasuk di Desa Tanjung Jambu, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. Lahan milik KAI di desa tersebut seluas 17.000 m2, yang selama ini digunakan masyarakat tanpa perikatan yang sah dengan PT KAI, sebagai bukti kepemilikan PT KAI atas lahan tersebut adalah sertifikat HGB nomor 19 tahun 2019.

"Terkait penertiban lahan aset PT KAI yang digunakan untuk pembangunan jalur Kereta Api masyarakat diberikan biaya bongkar, ongkos angkut bangunan dan kompensasi tanam tumbuh bukan ganti rugi,"jelas Aida.

Lebih lanjut Aida mengungkapkan pada saat penertiban PT KAI didampingi aparat kewilayahan, TNI dan Polri. Dari tujug warga yang menggunakan lahan tersebut, lima warga telah menyerahkan kembali lahan tersebut kepada PT KAI, sedangkan dua warga masih belum ada kesepakatan meskipun pendekatan persuasif, pemberitahuan secara resmi dan upaya pendekatan lainnya telah dilakukan oleh PT KAI, sehingga penertiban tetap kami laksanakan untuk menyelamatkan aset serta optimalisasi aset negara ini.

"KAI terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang tidak memiliki adanya ikatan perjanjian sewa dengan KAI, dan lahan tersebut merupakan aset negara yang tercatat dalam aktiva KAI sehingga KAI mempunyai kewajiban untuk melakukan penjagaan aset," tutup Aida. 

Share

Ads