OKI, GLOBALPLANET - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel), beberapa waktu lalu, terancam mendapatkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten OKI, Maulidini, SKM, melalui Sekretarisnya, Fredy Harry Marthonis, ketika diwawancara wartawan, Kamis (15/12/2022).
Lanjutnya, kabar adanya oknum ASN tenaga kesehatan yang berdinas di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), ditangkap atas dugaan pengedar narkoba baru diketahui dari beredarnya informasi di media massa.
"Kami hingga sampai saat ini belum menerima tembusan surat penangkapan dari Polda Sumsel maupun Polres OKI," terangnya,
Sambungnya, meski demikian kami juga terus memantau perkembangan kasus ini, sebagai tindak lanjut telah bersurat ke Dinas Kesehatan OKI agar bersangkutan diberi sanksi pemberhentian sementara dari jabatan ASN.
"Hak gaji dan tunjangan bersangkutan terpaksa kami putus sesuai ketentuan aturan, sambil menunggu keputusan inkrah dari pengadilan," jelasnya.
Ditambahkannya, Oknum ASN diketahui berdinas di salah satu puskesmas sebagai perawat ahli muda.
"Penyalagunaan narkoba termasuk salah satu kejahatan luar biasa, sesuai intruksi Bupati dan Wakil Bupati OKI mengimbau agar seluruh ASN dilingkungan Pemkab OKI jauhi narkoba," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Oknum ASN Kabupaten OKI Kayuagung seorang wanita berinisial WA (42), ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel diduga sebagai pengedar sabu sabu.
Diberitakan sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan menangkap pengedar narkoba jenis sabu, merupakan Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Desa Serigeni, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), ditangkap Direktorat reserse narkoba Polda Sumsel.
Pengedar sabu yang aktif bertugas sebagai ASN di salah satu Puskesmas di kawasan Kayu Agung tersebut adalah seorang wanita berinidial WA (42)
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kombes Pol Heru Agung Nugroho, SIK, membenarkan bahwa oknum PNS di Kayu Agung ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
"Barang bukti yang kita amankan yakni, narkoba jenis sabu dengan berat 21.30 gram, kemudian 16 butir ekstasi denga berat 6.92 gram dari pelaku," ujarnya Selasa (13/12/2022).
Dikatakan Kombes Pol Heru bahwa, pelaku ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat di nomor bantuan polisi yang dibuat Polda Sumsel. "Mendapatkan informasi itu kita langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," katanya.
Pelaku ditangkap berkat anggotanya melakukan under cover buy, yang menyamar jadi pembeli. "Kita mengajak pelaku ke rumahnya dan ditemukan barang bukti sabu berat 21.30 gram, kemudian 16 butir ekstasi denga berat 6.92 gram di dapur pelaku," jelasnya.
Pelaku kemudian dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Diungkapkan Kombes Pol Heru bahwa dari pengakuan pelaku barang tersebut dibelinya dari J (DPO).
"Informasinya J ini membeli lagi dari L (DPO)," katanya.
Masih kata Kombes Pol Heru bahwa dari pengakuan WA ia tidak pernah bertemu dengan pelaku yang menjual sabu tersebut.
"Transaksinya melalui ponsel, mereka tidak pernah bertemu melainkan mengambil barang di tempat yang sudah disepakati," ungkapnya.
Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI. No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukumannya pidana seumur hidup dengan pidana 20 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, dari pengakuan WA bahwa ia mau menjadi pengedar sabu karena tergiur upahnya.
"Saya mendapatkan dari transaksi pertama sebesar Rp500 ribu, saya menyesal," tutupnya singkat.