PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Jika ingin mendirikan Organisasi Masyarakat (ormas) ada beberapa syarat tertentu dan itu wajib di penuhi. Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Prabumulih Polda Sumsel AKBP Witdiardi SIK, melalui Kasat Intelkam Iptu Budiyono SH.
Ucapnya, itu semua sudah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia. Jelasnya ketika dikonfirmasi awak media Selasa (20/12/2022).
"Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka adalah hak asasi manusia dan ini dijamin dalam undang-undang serta ini merupakan wujud demokrasi dalam tatanan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara."urainya.
Lanjutnya, untuk itu semua maka ini sudah diatur dan tertera dalam pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, dan pasal 28 UU 1945.
Tidak sebatas itu saja, jelas Budiyono yang pernah menjabat sebagai Kapolsek RKT ini, masih ada yang harus dipenuhi, terutama masalah rekomendasi. Selain berbadan hukum, akte notaris, mereka wajib memberikan laporan kepada pihak kepolisian, dalam hal intelkam.
Dan kami akan melihat, meninjau, ormas yang akan dibuat tersebut. “Kita memberlakukan beberapa penilaian kepada ormas yang mau dibentuk. Kalau progresnya bagus dan untuk membangun, maka rekomendasi kita berikan dan juga sebaliknya, apalagi ormas merupakan kontrol sosial di pemerintahan,” tutup Budi.