PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Sesuai Intruksi Kapolri menjelang natal dan tahun baru (Nataru) mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan bunga api dan petasan. Polres Prabumulih Polda Sumsel menyebarkan maklumat ke jajarannya.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Kapolsek Timur AKP Bobby Eltarik SH MH melalui Bhabinkamtibmas Gunung Ibul Bripka Asal SH.
"Iya kita menyebarkan maklumat himbau terkait dilarangnya menyalahkan bunga api dan petasan jenis apapun," ucapnya, Rabu (21/12/2022).
Ungkapnya, mengantisipasi dan mencegah penggunaan petasan dan juga kembang api pada pelaksanaan atau perayaan malam tahun baru, adalah rangkaian pengaman Nataru tegasnya.
Mulai dari kantor kelurahan Gunung Ibul, Indomaret, dan tempat keramaian, sudah kita beritahukan semuanya. Semoga saja maklumat ini bisa mencegah hal hal tidak
yang diinginkan.
Polri mengeluarkan edaran larangan penggunaan petasan dan juga aturan penggunaan kembang api. Kalaupun masih ada siap-siap disanksi tegas. Karena melanggar UU No 12/1951, dan bisa dipidanakan, tutupnya.