loader

Ada Kegiatan yang Melibatkan Orang Banyak, Harus Izin dari Kepolisian

Foto

PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Polres Prabumulih melalui Sat Intelkam mengelar sosialisasi kegiatan pelayanan perizinan kegiatan masyarakat, Rabu (21/12/2022) di Aula Besar Mapolres.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Kasat Intelkam, Iptu Budiono mengartakan bahwa mengacu Juklap Kapolri No 02 /1995, UU No 02/2002 dan PP No 60/2017, setiap kegiatan masyarakat dalam jumlah banyak, wajib mengajukan perizinan ke Kepolisian.

“Izin keramaian diajukan kepada Polres Prabumulih atau juga Polsek-Polseknya. Karena, hal ini berkaitan rawan terjadinya gangguan Kamtibmas. Jangan sampai ketika sudah terjadi gangguan Kamtibmas baru polisi dilibatkan jangan sampai itu terjadi,” ujar Witdiardi.

Lewat sosialisasi ini, kata dia, diharapkan bisa memahami tata cara perizinan jika melakukan kegiatan mengundang masyarakat banyak.

“Mekanisme dalam pembuatan izin kegiatan keramaian, kegiatan politik dan kegiatan melibatkan warga negara asing. Kita undang perwakilan masyarakat dan lainnya dalam rangka sosialisasi. Agar masyarakat memang benar-benar memahami dan mematuhi aturan tersebut,” terangnya.

Menurutnya, jangan sampai terjadi gangguan Kamtibmas, hingga akhirnya meresahkan masyarakat dan menimbulkan potensi kerawanan. “Makanya, jika ada kegiatan melibatkan masyarakat hendaknya melibatkan pihak kepolisian dalam rangka pengamanan,” pungkasnya.

Share

Ads