PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Az, (17) warga Lampung. Dan, STY (22), warga Kecamatan Prabumulih Timur berhasil diringkus Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih, Rabu malam, 21 Desember 2022, sekitar pukul 22.30 WIB.
Keduanya, terlibat kasus pencurian di rumah milik M Rafli (22) di Jalan Melati Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur pada Rabu, 23 Nopember 2022 lalu.
Usai penangkapan keduanya diintograsi petugas, dan mengakui perbuatannya. Pelaku membongkar rumah korban, caranya mencongkel jendela rumah. Dan, masuk ke dalam rumah korban.
Lalu, mengambil 12 potong pakaian korban, akibat kejadian itu korban menderita kerugian Rp 3,5 juta dan melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Prabumulih.
Kedua pelaku, sudah digiring ke Mapolres Prabumulih, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kasusnya sekarang tengah disidik penyidik Polres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH MH dikonfirmasi Kamis (22/12/2022) membenarkan hal itu. “Betul, pelaku sudah kita amankan berjumlah dua orang dan susah kita jebloskan ke sel tahanan. Berikut barang bukti, pakaian hasil curian dan jaket pelaku sudah kita sita,” bebernya.
Alita menjelaskan, peda pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat. Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. “Kasus ini, masih terus diselidiki dan dikembangkan,” tukasnya.