JAMBI, GLOBALPLANET - Bertempat dirl ruang meeting PT. Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) Kabupaten Muaro Jambi, Kapolsek Kumpe Ilir AKP Dedi melalui Bhabinkamtibmas Desa Betung Aipda Dalmi Iskandar memimpin rapat mediasi antara Perwakilan PT RKK dengan Kelompok Tani Tunas Harapan, Selasa (27/12/2022)
Aipda Dalmi mengatakan, maksud dan tujuan dari rapat mediasi tersebut agar tidak terjadi konflik sosial di tengah-tengah masyarakat sehingga situasi keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
"Pada dasarnya Polri tetap diposisi netral, rapat ini bertujuan agar tidak terjadi konflik sosial, yang salah tetap kita salahkan dan yang benar tetap kita benarkan," ujarnya
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Tunas Harapan Sukirno, melalui Pengacaranya Omar Syarif Abdalla, SH dari LBH Pranata Iustitia Jambi menjelaskan, kliennya (Sukirno CS) tetap bertahan dilokasi perkebunan sawit atas dasar wilayah tersebut merupakan tanah adat milik Desa Betung dan Hak Guna Usaha (HGU) dari PT. RKK sudah tidak berlaku berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung
""Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 105 PK/TUN/2014 izin dan HGU PT RKK dicabut, kalau mereka tetap bertahan ini namanya perbuatan menentang putusan pengadilan di Indonesia, dan perbuatan tersebut sama saja dengan perbuatan melawan hukum," jelasnya.
Ditempat yang sama, perwakilan dari PT. RKK Supriyanto mengatakan, pihaknya (PT. RKK) tidak akan meninggalkan lokasi perkebunan sawit tersebut jika bukan Pemerintah Daerah (Pemda) Muaro Jambi atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi yang mengeksekusi.
"Silahkan buat laporan, dan kami mau Pemda atau Pemprov yang mengeksekusi," ungkapnya