PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Tilang elektronik mulai diberlakukan di Kota Prabumulih, Sumsel mulai 1 Januari 2023. Satlantas Polres Prabumulih telah melakukan sosialisasi.
Namun demikian, tilang manual masih tetap diberlakukan. Terkhusus, bagi pengendara yang tidak menggunakan plat nomor kendaraan.
Hal itu dikatakan Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Witdiardi melalui Kasat Lantas Polres Prabumulih, AKP Muthemainah, Jumat (30/12/2022).
"Jika kendaraan terekam kamera ETLE tidak menggunakan plat nomor polisi, maka prosedur tilangnya akan kita terapkan secara manual. Jadi, tilang manual tetap dilakukan dengan skala prioritas," kata Kasat cantik ini.
AKP Muthe mengutarakan, pihaknya akan melakukan penindakkan tilang secara semi elektronik. Artinya pelanggar difoto kemudian diproses secara manual (semi otomatis).
Tujuannya, penindakan yang dilakukan petugas di lapangan bisa tepat sasaran dan pelanggar lalu lintas tidak bisa mengelak lagi.
“Tilang manual masih diperbolehkan asal semua bukti pelanggaran sudah lengkap. Seperti tidak ada plat nomor polisi atau plat nomor yang tidak sesuai database yang dikeluarkan oleh polri," ujarnya.
Dijelaskan AKP Muthe, saat ini di Prabumulih ada 3 titik kamera ETLE, seperti di Tugu Air Mancur, Tugu Patung Kuda, dan Bawah Kemang.
Untuk mengetahui status kendaraan berkaitan dengan sistem ETLE. Masyarakat wajib menginstal Aplikasi Smart City Dulur Kito. Diaplikasi itu, masyarakat bisa mendapatkan informasi apabila terbukti melanggar lalu lintas.
"Apabila ada pemberitahuan tentang pelanggaran, segera ke Samsat Prabumulih untuk mengurusnya. Jika tidak, nanti data kendaraannya dapat terblokir dan terkena denda saat membayar pajak," katanya.