PALEMBANG, GLOBALPLANET - Isu - isu miring yang beredar ditengah masyarakat terkait biaya nikah, dan diduga adanya pungli dari oknum tertentu di bantah oleh Kantor Kementerian Agama Kota Palembang.
Menanggapi hal ini, Kepala Kemenag Kota Palembang, H Abdul Rosyid mengatakan terkait masalah biaya nikah sudah diatur oleh putusan Kementerian Agam No 24 Tahun 2014. Dinyatakan bahwa biaya nikah apabila pelaksanaan nikah dilaksanakan dikantor urusan agama tidak dipungut biaya atau gratis.
Akan tetapi apabila dilaksanakan di luar kantor urusan agama atau balai nikah itu akan dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu. "Jadi terkait adanya pungli atau tidak terkait biaya nikah di Kementerian Agama, sepengatahuan kita tidak ada. Dan kenyataan dilapangan dan berdasarkan laporan yang kami terima dari personil kita, tidak ada pungli terkait biaya nikah," tegas Abdul Rosyid saat diwawancarai diruang kerjanya, Senin (2/1/2023) siang.
Lebih jauh dikatakannya, untuk di Kota Masya Palembang sendiri itu ada masing - masing kantor urusan agama. Dan dirasa sudah cukup jumlah penghulu yang ada, yakni satu kantor urusan agama 1 kepala KUA sebagai penghulu juga ada beberapa 5 orang penghulu yang selalu mendampingi kepala KUA untuk melaksanakan tugasnya.
"Jadi tidak ada mengalami kekurangan terkait tenaga yang dibutuhkan, oleh karenanya apabila ada terjadi kendala ditengah masyarakat dalam memberikan pelayanan yang dilakukan kepala KUA atau penghulu nanti tentunya kami akan melakukan pemerataan disetiap kecamatan yang memiliki frekuensi lebih banyak nanti disana penghulu akan kita tambah itu solusi dari kementerian agama kota Palembang," ungkapnya.
Dalam kesempatan ini H Abdul Rosyid berpesan kepada seluruh masyarakat khususnya Kota Palembang untuk melaksanakan pernikahan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
"Supaya tidak ditemukan kendala ditengah, misalnya peraturan pelaksanaan pencatatan nikah itu dilaksanakan pendaftaran setidaknya 10 hari sebelum pelaksanaan akad nikah sehingga bisa diatur jadwal sehingga bisa diberikan siapa penghulu nya sehingga pada hari dan jam yang sudah ditentukan nanti bisa dilaksanakan dengan baik," jelasnya.
H Abdul Rosyid juga menuturkan kepada masyarakat diharapkan tidak usah memberikan tips atau dana yang lebih. "Apabila masyarakat memberikan sesuatu diluar ketentuan walaupun memberikan secara ikhlas, tetapi pihak - pihak yang lain juga menyoroti. Jadi saya berharap masyarakat juga teredukasi dengan aturan ini dan saya telah menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor urusan agama untuk tidak melakukan pungli ditengah - tengah masyarakat," katanya.
Dan apabila ada, lanjut H Abdul Rosyid mengatakan apabila ada oknum yang meminta lebih dari aturan tentunya akan diberikan sanksi. "Kami akan berikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, dan tentunya kita akan proses sesuai dengan tingkat kesalahannya. Sejauh ini Alhamdulillah tidak ada laporan kepada saya baik dari kantor urusan agama maupun dari masyarakat langsung," tutupnya.