PALEMBANG, GLOBALPLANET - Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel membekuk dua warga Lampung usai berbelanja 20 Kg narkoba jenis sabu asal Malaysia.
Sarjono alias Jono dan Budi Wibowo ditangkap anggota saat berada di lobby hotel Amaris Jalan Demang Lebar Daun Kelurahan, 20 Ilir D IV Kecamatan Ilir Timur I Palembang. Sabtu 31 Desember 2022.
Waka Polda Sumsel Brigjen M Zulkarnain mengatakan, berdasarkan informasi kalau akan transaksi narkoba di kawasan demang lebar daun. Setelah mendapatkan informasi anggota bergerak cepat ke lokasi yang akan terjadi bertransaksi.
Benar dua orang tersangka berhasil ditangkap anggota setelah terbukti membawa narkoba jenis sabu. Sebanyak 20 kg di bungkus plastik teh berasal dari Malaysia akan di edarkan ke daerah Aceh, Jambi, Lampung dan Palembang.
"Dua orang tersangka berasal dari Lampung berhasil kita tangkap di lobby hotel di kawasan demang lebar Daun. Dimana narkoba tersebut di simpan didalam tas tersangka," kata Zulkarnain Kamis (5/1/23)
Mantan Dirkrimsus Polda Sumsel menambahkan, ini merupakan pengungkapan luar biasa dan perihatin maseh banyaknya pengendar narkoba di kususnya di Sumsel. Peran masyarakat dan media yang membantu anggota atas pengungkapan narkoba 20 kg ini.
"Setidaknya atas pengungkapan ini kami berhasil menyelamatkan 120 ribu warga Sumsel dari pengguna narkoba," bebernya.
Kemudian, pihaknya akan bekerjasama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengungkap jaringan ini lebih luas lagi.
"Kita akan terus melakukan melawan dan melakukan pemberantasan narkotika agar generasi muda penerus bangsa aman dari barang haram tersebut,"tandasnya.