PALEMBANG, GLOBALPLANET - Polsek Gandus Palembang menangkap Febriansyah alias Otong (20), pemilik senapan angin yang mengakibatkan F Fahri Iskandar (14) meninggal dunia usai kelopak matanya tertembak. Korban tertembak pada Rabu 28 Desember 2022 lalu dan meninggal pada Kamis (5/1/2023).
Kapolsek Gandus Palembang AKP Wanda Dira Bernard mengatakan, terjadinya penembakan salah sasaran di Jalan Talang Kepuh Perumahan Griya Tanjung Wahid Kecamatan Gandus ini merupakan kelalaian tersangka.
Menurutnya, tersangka ini ingin menembak burung di lokasi kejadian. Namun bukannya mengenai burung, peluru dari senapan angin pelaku mengenai korban yang saat itu sedang bermain sepak bola. Korban terrtenbak di mata sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.
"Setelah menjalani perawatan selama delapan di RS Mohammad Hoesin, kami mendapatkan kabar kalau korban sudah meninggal dunia kemarin," katanya, Jumat (6/1/23)
Setelah kejadian tersebut tersangka langsung diamankan bersama senapan angin yang digunakan saat menembak burung. "Menurut pengakuan tersangka kalau senapan itu ia pinjam dari temannya," bebernya.
Sementara tersangka tidak menduga peluru dari senapan angin yang ditembaknya mengenai mata korban. Karena saat itu dirinya hanya ingin menembak burung.
"Memang sering cari burung di sana karena banyak, setelah dapat burungnya dimakan untuk lauk di rumah. Pas kejadian itu memang tidak tau kalau peluru saya terkena korban," katanya.
Tersangka mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban. "Saya pribadi meminta maaf kepada pihak keluarga dan mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya korban Fahri," sesalnya.
Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 358 KUHP menyebabkan korban meninggal dunia dengan acam hukuman penjara di atas 5 tahun penjara