PALEMBANG, GLOBALPLANET - Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap dan menangkap 3 orang komplotan pelaku pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni May Kalsum alias May, Dimas Prawira, Gunawan alias Wawan. Aksi ketiganya memeras korban Gustian Syahputra, hari Minggu (1/1/2023) sekira pukul 03.00 WIB di salah satu kamar hotel di Palembang, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang.
Modusnya, korban di jebak melalui aplikasi michat yang mana sebagai perempuan panggilan tersangka May sepakat dengan harga Rp 550 ribu dan janjian bertemu korban di tempat kejadian perkara (hotel) dan memesan satu kamar.
Disaat korban dan May berkencan di dalam kamar, dia lalu memberi kabar kepada tersangka Dimas Prawira supaya segera masuk kedalam kamar. Kemudian langsung tersangka Dimas Prawira, Gunawan, dan Apri (DPO) masuk kedalam kamar.
Di dalam kamar ketiga tersangka ini kemudian mengaku sebagai anggota polisi dari Polrestabes Palembang, dan memaksa korban memberikan uang sebesar Rp 20 juta untuk berdamai. Namun saat itu korban tidak memiliki uang, sehingga korban dibawa tersangka keliling dan masih dimintai uang, tetapi korban tetap tidak ada uang.
Lalu, karena tidak bisa memberikan uang tersangka Dimas Prawira kemudian meminta kunci mobil dan STNK mobil sebagai jaminan sampai uang yang diminta diserahkan. Dan korban kembali diantarkan ke hotel.
Selain tiga tersangka diamankan juga barang bukti (BB) yakni 1 unit mobil Toyota Etios warna hitam nopol BG 1027 IB dan STNK, satu korek api berbentuk pistol revolver warna hitam, 1 handphone merek iPhone 7, 1 handphone Oppo F9, satu helai baju kemeja.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah mengatakan benar sudah mengungkap kasus pemerasan yang pelakunya yang mengaku sebagai anggota polisi.
"Modusnya, tersangka melalui aplikasi michat. Kemudian melakukan pemerasan kepada korban, dengan meminta sejumlah uang dan berhasil membawa mobil milik korban," kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib kepada wartawan saat pers rilis, Sabtu (7/1/2023) di Polrestabes Palembang.
Lanjutnya, pelaku ini saat melancarkan aksinya melakukan pemerasan mereka mengaku sebagai anggota polisi. "Untuk melancarkan aksinya tersangka ini membawa alat seperti pistol yang aslinya merupakan korek api," ujarnya didampingi juga Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing.
Lebih jauh dikatakannya, mereka ini kompolotan yang tugasnya berbeda ada yang sebagai pemancing (perempuan) dan yang mengaku sebagai anggota polisi untuk memeras korban. "Minta uang kepada korban sebesar Rp 20 juta, dan mobil korban diambil. Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 ayat (1), (2), ke 2e KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," tutupnya.
Sementara, tersangka Dimas mengakui perbuatannya dan sudah dilakukan dalam satu bulan ini. "Ini baru yang pertama kalinya melakukan pemerasan dalam satu bulan ini beraksi," katanya.