loader

Perkuat Solidaritas Aparatur Pemdes, Bupati OKU Timur Bentuk Paguyuban Kades Sebiduk Sehaluan 

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Guna memperkuat solidaritas aparatur pemerintah desa (pemdes), Pemkab OKU Timur membentuk paguyuban Kepala desa (Kades) Sebiduk Sehaluan. Pembentukan paguyuban ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati OKU Timur Nomor 438 tahun 2022.

Perkumpulan Kades Sebiduk Sehaluan ini diresmikan Bupati OKU Timur H Lanosin, ST, didampingi Kadin PMD H Rusman, SE, MM, pada Selasa (10/01/2023).

Menurut Bupati, kepala desa berkewajiban untuk menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa yang berupa informasi tentang pokok-pokok kegiatan yang telah dilaksanakan, baik secara tertulis maupun secara lisan dalam berbagai pertemuan dengan masyarakat desanya.

Dalam surat keputusan bupati ogan komering ulu timur nomor 438 tahun 2022, paguyuban kepala desa Sebiduk Sehaluan  OKU Timur memiliki fungsi antara lain, membina aparatur pemerintahan desa untuk mewujudkan pemerintahan desa yang baik dan benar, mengembangkan potensi ekonomi, sosial dan budaya di desa.

“selain itu wajib memajukan pengelolaan pemerintahan desa yang berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan memperkuat solidaritas aparatur pemerintah desa,” katanya.

"Saya atas nama Pemerintah Kabupaten OKU Timur, mengucapkan terima kasih kepada saudara yang baru diresmikan dengan ikhlas dan bersama sama membangun OKU Timur menjadi lebih baik. Untuk itu, diperlukan adanya komunikasi, koordinasi, dan keterpaduan tugas di antara unsur aparat pemerintah bersama komponen komponen masyarakat, harus menjadi pola tindak dan pola sikap yang mewarnai setiap proses pembangunan di desa," terangnya.

Dia juga menambahkan, jika hal itu terjalin, setiap program kerja dari masing-masing institusi yang ada di tingkat desa bisa dilaksanakan secara terpadu dan mencapai hasil yang maksimal

"Saya juga mengharapkan agar seluruh unsur aparat di tingkat desa hendaknya memiliki pemikiran yang sama untuk menempatkan masyarakat bukan sebagai objek pembangunan,"tambahnya.

Dengan lahirnya undang-undang nomor 6 tahun 2014, kepala desa bertugas menyelanggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa,pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa dalam melaksanakan tugas kewenangan, hak dan kewajiban, kepala desa berkewaajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati, yang berarti laporan seluruh kegiatan desa

Berdasarkan kewenangan desa yang ada serta tugas-tugas dan urusan keuangan dari pemerintah, Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten harus dilaporkan setiap akhir tahun anggaran kepada bupati. Sedangkan kepada BPD, kepala desa memberikan Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis setiap akhir tahun anggaran,terangnya.

Share