PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kasus pengeroyokan yang ramai di media sosial, yang dialami Ivan, warga Perumahan Top Amin Mulya Genteng Hijau, Blok E6, No 11, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang berakhir dengan langkah restorative justice (RJ).
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Pidum, Iptu Saroha Naibaho saat diwawancarai wartawan.
'Untuk kasus baru-baru ini yang viral, yang menganiaya korban dan merusak motor serta rumah, antara korban dan para pelaku bersepakat damai," ujar Naibaho diruang kerjanya, Sabtu (14/1/2023) siang.
Lanjut Naibaho mengungkapkan bahwa langkah restorative justice (RJ) ini diambil lantaran korban Ivan dan para pelaku masih ada hubungan keluarga serta mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) No 8 Tahun 2021.
"Penyelesaian kasus ini, kita tetapkan penyelesaian RJ sesuai dengan Perkap Kapolri. Jadi, untuk perkara kita nyatakan selesai dan kita hentikan proses penyelidikan," katanya.
Lebih jauh dikatakan Naibaho, untuk motif penyerangan dilatar belakangi permasalahan chatting melalui aplikasi WhatsApp. Dimana salah satu pelaku saling berbalas chatt dengan korban, hingga terjadi selisih paham.
"Ada pembahasan yang tidak benar, lalu salah satu tersangka mengirimkan chatting tersebut ke para tersangka lainnya. Sehingga mereka terprovokasi dan melakukan penyerangan tersebut," ujarnya.
Sementara itu ada lima pelaku penyerangan terhadap korban disertai perusakan motor dan rumah yang diamankan anggota Unit Pidum dan Tim Tekab Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
"Yang kita terapkan sebagai tersangka ada lima orang, semuanya masih ada hubungan keluarga. Kemarin, Jum'at (13/1/2023) pagi, semuanya sudah kita kembalikan ke pihak keluarga masing - masing," tutupnya.