PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sat Reskrim Polrestabes Palembang bersama Cabdin Reg 1 DESDM Prov Sumsel menggerebek sebuah lokasi penambangan di Jalan Talang Kemang, Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang, Minggu (15/1/2023). Penambangan berupa galian c yakni tanah uruk.
Petugas mendapatkan laporan masyarakat yang melaporkan melalui aplikasi Banpol, dan langsung ditindaklanjuti. Diduga penambangan tanah uruk tersebut tanpa izin atau ilegal.
Setelah tiba di tempat kejadian perkara (TKP) petugas gabungan ini mendapati dugaan penambangan tanah uruk di lokasi ini tanpa izin dan langsung mengamankan dua orang yang berstatus saksi dan juga saksi - saksi lainnya terkait penambangan tersebut.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah didampingi Kanit Pidsus, Iptu Ledi membenarkan adanya penemuan diduga penambangan ilegal.
"Ya, hari ini kita langsung terjun ke lokasi untuk mengecek. Kita menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk di pesan Bantuan Polisi (Banpol), bahwa laporan yang ada menyebutkan adanya dugaan penambangan tanpa izin tanah uruk di lokasi tersebut," katanya.
Lebih jauh dikatakan AKBP Haris Dinzah bahwa dari data Cabdin Reg 1 DESDM Prov Sumsel, ternyata benar penambangan ini memang belum ada izinnya. "Jadi kita ke lokasi guna mengamankan lokasi ini agar tidak ada kegiatan dan aktivitas lagi di galian C ini, yang dilakukan pelaku-pelaku penambangan tanah uruk disini," ujarnya.
Lanjutnya, di lokasi tersebut juga telah di pasang police line.
Sementara di lokasi yang sama, Lusi suryadi, Kepada Cabang Dinas Reg 1 DESDM Prov Sumsel membenarkan tempat yang dilaporan masyarakat ini tidak ada izin penambangan, belum memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau surat izin penambangan batuan (SIPB).
"Kegiatan ini melanggar Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No 4 tahun 2009, perubahan UU No 3 tahun 2020, dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp100 miliar," katanya.