PALEMBANG, GLOBALPLANET - DPRD Sumsel mulai membahas 11 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah). Tujuh raperda usulan Pemprov Sumsel dan empat raperda lainnya inisiatif DPRD.
Dalam sidang paripurna ke-60 yang dipimpin Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah Sumsel, Solehan Ismail merinci 11 Raperda yang akan dibahas.
Tujuh Raperda usulan Pemprov Sumsel :
1. Raperda Penyelenggaraan dan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Gidup.
2. Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3. Raperda Tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman Sumsel Tahun 2022-2042,
4. Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Sumsel Tahun 2023-2043.
5. Raperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Sumsel 2022,
6. Raperda Perubahan APBD Sumsel 2023.
7. Raperda Tentang APBD Sumsel tahun 2024.
Empat Raperda usulan Legislatif :
1. Raperda Tentang Kelestarian Tentang Nilai-Nilai Budaya Dalam Masyarakat.
2. Raperda Tentang Pemanfaatan Alur Sungai dan Perairan di Pedalaman.
3. Raperda Tentang Peraturan Distribusi Air dan Edukasi
4. Raperda Tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati menyebut Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang diajukan tersebut didasari Perda Prov. Sumsel Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2011 tentang tata cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah Pasal 18 ayat 2 yang menyebut "Dalam keadaan tertentu, DPRD atau Gubernur dapat mengajukan Rencana Peraturan Daerah di luar prolegda".
"Untuk mengatasi keadaan luar biasa, keandaan konflik atau bencana alam akibat kerjasama dengan pihak lain, serta keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya utgensi atas suatu rancangab peraturan daerah yang dapat disetujui bersama oleh ketua badan pembentukan peraturan daerah dan kepala biro hukum dan hak asasi manusia. Perubahan dan penambahan ini sudah diatur dalam undang-undang," tutup Anita.