loader

Sanksi Tilang Tetap Berlaku untuk Knalpot Brong, Balapan Liar dan Kendaraan Tanpa Nopol 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Satu persatu pemilik kendaraan baik mobil dan sepeda motor yang sudah diamankan dalam razia oleh Sat Lantas Polrestabes Palembang sudah mengurus kendaraan mereka, terlihat sejak Rabu (1/2/2023).

Puluhan kendaraan ini diamankan lantaran melakukan balapan liar dan menggunakan knalpot brong, tidak menggunakan nopol, dari kawasan Jakabaring dan Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Rendy Surya Aditama mengatakan dalam beberapa hari ini sudah satu persatu pemilik kendaraan mendatangi Polrestabes Palembang untuk mengurus kendaraan mereka yang diamankan. 

"Benar sudah ada pemilik kendaraan yang kita amankan mendatangi Polrestabes Palembang, mereka datang dengan mengganti knalpot kendaraan yang brong menjadi knalpot standar," ujarnya, Kamis (2/2/2023).

Lanjutnya, selain mengganti knalpot kendaraan juga dilihat surat - surat kelangkaan kendaraan seperti SIM, BPKB, dan STNK. "Namun meski knalpot kita sita dan pengendara sudah menunjukan surat kendaraannya, tetap akan kita kenakan tilang," katanya. 

Lebih jauh dikatakannya bahwa dengan diberikan sanksi tilang dan knalpot brong yang di sita, hal ini dapat menjadi contoh kepada pengendara lain, agar tidak meresahkan pengendara lain saat berlalu lintas di jalan. Seperti mengunakan knalpot brong dan balap liar. 

"Saya tekankan lagi tentunya tidak sampai disini, jika nantinya masih ada pengendara motor dan mobil mengunakan knalpot brong dan melakukan balap liar akan kita tidak tegas dan rutin melakukan razia kembali," pungkasnya.

Share

Ads