PALEMBANG, GLOBALPLANET - Anak bayinya AA yang sedang di rawat di rumah sakit (RS) Muhammadiyah Palembang di Jalan A Yani, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang, terpotong pada jari kelingking hingga putus oleh oknum perawat di RS tersebut, Jumat (3/2/2023) sekira pukul 10.30 WIB.
Bapak dari bayi, Suparman (37) warga Jalan Tembok Baru, Lorong Tanjung, Jakabaring, Palembang, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) guna membuat laporan polisi, Sabtu (4/2/2023) siang.
Diwawancarai usai membuat laporan, Suparman mengatakan kejadian dialami anaknya ini disaat terlapor ingin memperbaiki infus ditangan anaknya (korban) dengan menggunakan gunting namun tiba - tiba saja jari kelingking tangan sebelah kiri terpotong.
"Iya pak, anak saya terpotong jari kelingking sebelah kiri, berawal terlapor ini mau membuka infus. Saat itu saya sudah ingatkan untuk membuka perban nya saja, namun tidak mau dengar dan mengambil gunting besar sehingga terpotong jari kelingkingnya," katanya, Sabtu (4/2) di depan ruang SPKT Polrestabes Palembang.
Lanjutnya, anak saya yang ke lima ini diajak ke rumah sakit muhammadiyah karena sakit demam. "Saya sudah meminta pertanggung jawaban terlapor, namun tidak mau menemui. Pihak rumah sakit mau bertanggung jawab, dengan anak saya di operasi dan dibawa ke ruang VIP," jelas Suparman.
Masih katanya, dirinya melapor untuk meminta pertanggung jawaban dari suster yang telah memotong jari anaknya. "Saya meminta pertanggungjawaban suster tadi, karena bagaimana nasib kedepan anak saya. Karena saat masuk rumah sakit jari anak saya baik - baik saja," ungkap suami dari Sri Wahyuni.
Sementara, laporan korban sudah diterima dengan nomor LP/B/273/II/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel perkara kesalahan menyebabkan orang luka berat. UU No 1 Tahun 1946 tentang Pasal 360 KUHP.