PALEMBANG, GLOBALPLANET - Widi Handoko, (26) warga Jalan Nigata Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, tega menganiaya pacarnya Shilva Indah Soraya, (24) warga Jalan Kelekar Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Informasi berhasil dihimpun portal ini, kejadian penganiayaan terhadap sang pacar terjadi pada Jumat, 20 Januari 2023, sekitar pukul 07.15 WIB di rumah sang pacar (korban_red).
Tak Terima dengan perlakuan sang pujaan hati, akhirnya korban melakukan pelaporan di Polsek Prabumulih Timur. Kronologisnya, pelaku Widi mendatangi rumah korban Shilva sambil marah dan terjadi cekcok mulut hingga pelaku menarik dan mencakar tangan korban.
Tidak sebatas itu saja, Widi Handoko juga menendang korban sebanyak tiga kali hingga korban terkapar tak berdaya di sepeda motornya berada di teras rumah. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar.
Tim Singo Timur mendapati laporan itu melakukan penyelidikan dan akhirnya, Senin, 6 Februari 2023, sekitar pukul 19.30 WIB melakukan penangkapan terhadap pelaku Widi di rumahnya di Jalan Nigata, Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Ketika diintograsi petugas, pelaku Widi mengakui perbuatannya karena emosi hingga terjadi penganiayaan terhadap pacarnya itu. Kini, pelaku Widi sudah diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumsel AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH, MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Haryoni Amin SH ketika dikonfirmasi awak media Selasa (7/2/2023) membenarkan prihal tersebut.
“Pelaku, WH kesal kepada pacarnya hingga terjadi penganiayaan dan korban melapor ke SPKT Polsek Prabumulih Timur. Akhirnya Tim Singo Timur menangkap pelaku di rumahnya,” terangnya.
Regon sapaan akrabnya menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan, ancaman pidana 5 tahun penjara. “Pelaku selama menjalani proses hukum dia kita tahan,” tutupnya.