PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Surya Sari (29) warga Jalan A Roni RT 02/RW 02 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara terpaksa berurusan bersama Tim Gurita Polres Prabumulih.
Informasi dihimpun, Sari ditangkap Tim Gurita Polres Prabumulih, setelah dipanggil dan menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan dilaporkan Nurjani, (37) warga Jalan Tri Sukses RT 20/RW 8 Kelurahan Mangga Besar (Mabes) Kecamatan Prabumulih Utara.
Dihadapan penyidik, Sari tidak bisa mengelak penganiayaannya terhadap korban terjadi di Pasar Inpres depan BNI KCP Pasar, motif penganiayaannya karena rebutan lapak antara korban dan pelaku, pada, Rabu, 30 November 2022 lalu.
Korban didorong pelaku, ditendang dan dipukul. Akibat kejadian itu korban mengalami luka lecet di sekujur tubuhnya. Dan aksi itu direkam korban pakai HP. Dan sempat hendak direbut pelaku.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023) membenarkan kejadian itu. “Iya tersangka SS, sudah kita amankan dan sekarang tengah menjalani pemeriksaan intensif penyidik,” ujarnya.
Jelasnya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancamannya, di atas 5 tahun. “Sekarang SS sudah kita tahan, guna memudahkan pemeriksaan,” pungkasnya.