loader

Polsek BP Peliung Polda Sumsel Ingatkan Warga Tentang Ancaman Pidana Jika Melakukan Karhutla

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Polsek BP Peling Polres OKU Timur Polda Sumsel terus melakukan himbauan kepada masyarakat guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, melalui Plh  Kapolsek BP Peliung Iptu Miming Wijaya, SE, MM, pada Kamis (16/02/2023) mengatakan salah satu yang perlu diketahui masyarakat  ancaman pidana berat dari kasus Karhutla.

"Sanksi maupun  ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan ini sangatlah berat pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,"katanya.

Ancaman tersebut berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup,ujarnya.

Untuk itu Plh  Kapolsek BP Peliung mengimbau seluruh lapisan masyarakat di Kecamatan  BP Peliung agar tidak melakukan pembakaran saat pembukaan lahan pertanian maupun perkebunan.

Dia juga berharap agar masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian maupun  petugas pemadam kebakaran jika mengetahui terjadinya kebakaran lahan dan hutan.

"Mudah-mudahan dengan adanya kita lakukan patroli dan sosialisasi ini, kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan  BP Peliung dapat dicegah,"terangnya.

Share

Ads