OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Mendapat informasi ada rumah kontrakan disinyalir dijadikan tempat transaksi Narkotika Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur, Polda Sumsel menggerbek rumah tersebut dan berhasil meringkus tersangka SM (37) alias LH warga Wonorejo Desa Kota Baru Barat Kecamatan Martapura OKU Timur.
Kemudian dilakukan pengembangan polisi kembali berhasil membekuk tersangka Ad (41) warga Desa Way Halom Kecamatan Buay Madang OKU Timur. Penangkapan terhadap keduanya berdasarkan LP-A / 07 / II /2023 / SPKT. SATRESNARKOBA / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, tanggal 13 Februari 2023
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bondan Try Hoetomo, STK,SIK,MH, pada Kamis (16/02/2023) mengatakan, kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda pada Senin (13/02/2023) sekitar pukul 14.30 Wib. Di dalam rumah kontrakan di Cidawang Kecamatan Martapura, OKU Timur.
Barang bukti yang berhasil disita berupa 17 paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening dimasukan kedalam plastik klip bening dengan berat bruto 7,76 gram. Satu buah dompet kecil warna biru lis merah motif bunga, satu buah timbangan digital warna hitam,.satu buah skop plastik, satu buah kotak rokok kaleng warna hitam, dua bal plastik klip bening, satu buah keranjang kecil warna coklat, satu unit Handpon,ungkapnya.
Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal Anggota Sat Narkoba Polres OKU Timur mendapatkan informasi di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Cidawang Kecamatan Martapura OKU Timur sering dijadikan tempt transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian. anggota Sat Res Narkoba menuju lokasi rumah kontrakan teraebut untuk melakukan pengerebekan dan di dapati seorang laki -laki,ujarnya.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah kontrakan tersangka di temukan barang bukti berupa 17 paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip bening kemudian di masukan kedalam 1 (satu) buah dompet kecil warna biru lis merah motif bunga,imbuhnya.
Berdasarkan keterangan tersangka SM alias Lh, narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari Ad kemudian anggota Sat Narkoba melakukan pengembangan dan mencari keberadaan tersangka Ad dan berhasil dibekuk. Kemudian kedua tersangka digelandang ke Mapolres OKU Timur untuk proses hukum lebih lanjut,ungkapnya.