loader

Modus Open BO Lewat Michat, Pasutri dan Rekannya Peras Pelanggan Dengan Sajam

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Bermoduskan open booking melalui aplikasi Michat, pasangan suami istri (pasutri) terlibat aksi pidana bersama satu rekannya dengan memeras harta benda dan mengancam pelanggannya. 

Tersangka yakni Mita Purnama Sari (21) warga Jalan Radial Rusun, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan IB I, Palembang, dan Akbar Pradan (26) serta Ibrahim Fazlam (24) warga Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju, Palembang, akhirnya meringkuk dalam penjara, setelah di tangkap Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II, Palembang.

Ketiganya melancarkan aksinya terhadap korban oknum mahasiswa RL (19) warga Jalan Di Panjaitan, Kelurahan Sentosa, Kecamatan SU II, Palembang, Sabtu (18/2/2023) sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Di Panjaitan, Lorong Asli, Kelurahan Sentosa, Kecamatan SU II, Palembang.

Kapolsek SU II, Kompol Handryanto didampingi Kanit Reskrim, Iptu Andrian mengatakan kronologis kejadiannya berawal korban memesan open booking melalui aplikasi Michat, lalu korban bertemu dengan tersangka Mita di tempat kejadian perkara (TKP). 

"Setelah korban di TKP, tiba - tiba tersangka Mita langsung mengunci pintu rumahnya dan kemudian Mita menghubungi tersangka Ibrahim dan tersangka Akbar. Setiba di TKP kemudian keduanya berpura - pura menggerebek korban dan Mita," jelas Kompol Handryanto, kepada wartawan, Senin (20/2/2023). 

Lanjutnya saat itu korban ketakutan dan dimanfaatkan kedua tersangka untuk memeras dan mengancam korban dengan menggunakan sebuah pisau. Lalu merampas 1 unit handphone serta meminta uang Rp2 juta. "Korban akhirnya menyerahkan uang kepada tersangka Rp1 juta, dengan total kerugian di tafsir Rp 9,5 juta. Lalu korban melapor ke Polsek SU II," jelas Kompol Handryanto.

Masih katanya, berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga tersangka ini. "Atas perbuatannya para tersangka diterapkan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 368 KUHP," tegasnya.

Untuk barang bukti (BB) yang diamankan berupa 1 unit handphone merek Iphone 14 pro warna hijau, 1 unit handphone merek OPPO A15 warna merah, Uang tunai sebesar Rp900 ribu, dan 1 buah pisau dapur bergagang kayu warna cream. 

Sementara, tersangka Mita mengaku kalau sudah sering melakukan open booking Michat. "Setiap transaksi dan sepakat, tetapi pelanggan datang kerumah saya, bukan ke hotel atau janjian ditempat lain," katanya. 

Share

Ads