OKU SELATAN, GLOBALPLANET - Mr (44) oknum ASN yang berdinas di Inspektorat Kabupaten OKU Selatan terdakwa dalam perkara perzinahan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin Selasa (7/3/2023).
Seorang oknum Pejabat di lingkungan Pemkab OKU Selatan beserta wanita selingkuhannya yang juga oknum PNS divonis 5 bulan Penjara oleh Majelis Hakim. Menilai Keduanya Terbukti Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan Perzinahan.
Dalam sidang pertama terdakwa yang diketuai oleh Hakim Syarifa Yana serta dianggotai oleh Hakim Hari Muktiyono serta Hakim Agewina yang digantikan oleh Hakim Ayu Cahyani Karena cuti. Menerangkan terdakwa terbukti salah melanggar pasal 284 ayat 1 seperti yang didakwai oleh JPU.
Hakim juga menilai dalam amar putusannya jika semua pembelaan terdakwa ditolak. Oleh karena itu hakim menjatuhi vonis 5 Bulan penjara.
Sementara dalam sidang Mr majelis hakim yang sama juga berpendapat sama dengan terdakwa sebelumnya serta menjatuhi Oknum Pejabat Di Pemkab OKU Selatan tersebut dengan penjara 5 Bulan Penjara.
Menanggapi Putusan Hakim yang lebih Ringan dari Tuntutan, JPU mengambil sikap pikir - pikir dan berkordinasi dengan pimpinan untuk langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu suami terdakwa sekaligus pelapor Yoyok sudarmono mengaku menerima putusan hakim seraya berharap, pemkab OKU Selatan dan Pemprov sumsel menindak tegas Oknum PNS mereka yang telah dinilai mencoreng institusi dengan pemecetan.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai Febriansyah SH menuntut terdakwa hukuman pidana penjara selama tujuh bulan.
Kepada wartawan usai persidangan JPU Febriansyah SH mengatakan dari dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama tujuh.
"Tuntutan hukuman penjara selama 7 bulan itu kalau maksimalnya sembilan bulan,"kata Febriansyah SH.
Dikatakan Febriansyah selanjutnya untuk sidang minggu depan diagendakan replik dari terdakwa. JPU berharap kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan.
"Kami JPU berharap agar majelis hakim memvonis terdakwa sesuai dengan tuntutan kami pidana penjara selama tujuh bulan,"harapnya.
Diberitakan sebelumnya MR oknum ASN di Inspektorat Kabupaten OKU Selatan dengan perempuan ASN dari dinas Kehutanan Provinsi Sumsel digerebek suami sahnya sedang berduaan dikamar berbintang dikawasan OPI Mall pada Jumat (20/7/2022) lalu.
Akibatnya oknum pejabat Inspektorat OKU Selatan tersebut diproses secara hukum di Polres Banyuasin.