OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Kapolsek Cempaka, Polres OKU Timur, Polda Sumsel AKP Budhi Santoso, SH, dan jajaran terus melakukan himbauan tentang izin keramaian dan larangan memutar maupun memainkan musik remix saat hajatan maupun acara lainnya.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, melalui Kapolsek Cempaka AKP Budhi Santoso, SH, pada Rabu (08/02/2023) mengatakan, pihaknya melakukan kegiatan sambang dan sosialisasi dengan Kades Sukabumi Kecamatan Cempaka dan perangkat untuk menyampaikan imbauan sehubungan kegiatan izin keramaian yang dilaksanakan oleh masyarakat.
“Jika menggunakan hiburan dengan orgen tunggal diimbau agar tidak memutar musik remix,” terangnya.
Larangan memutar maupun memainkan musik remix ini langsung dari pimpinan Polri. Mengingat banyak sisi negatifnya dari positif dengan memutar musik remix. Selain itu sebagian besar masyarakat juga mendukung kebijakan larangan memutar musik remix.
"Kita sudah terus sampaikan himbauan larangan jangan memutar musik remix, jika masih ada yang melanggar tentu kami akan mengambil langkah maupun tindakan,"ujarnya.
Selain menyampaikan himbauan tentang larangan memainkan musik remix, masyarakat juga diingatkan untuk selalu menjaga situasi Kamtibmas,ungkapnya.