PALEMBANG, GLOBALPLANET - Diduga sakit Kepala Dinas Dispora Kabupaten Banyuasin Zulkarnain HS (58) ditemukan sudah meninggal dunia di dalam kamar di kediamannya di Jalan Perindustrian I, Lorong Sungkai, RT 32, RW 11, No. 1888, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami, Palembang, Minggu (12/3/2023) sekira pukul 20.10 WIB.
Zulkarnain HS, terbaring di atas kasur sambil memeluk bantal guling, dan petugas Identifikasi Polrestabes Palembang bersama piket SPKT, dan Reskrim Unit Pidsus dan Polsek Sukarami langsung melakukan olah TKP dimana tidak ditemukan tanda - tanda kekerasan ditubuh bagian luar korban. Kemudian membawa jenazah ke RS Bhayangkara Palembang.
Informasi dihimpun, korban diketahui sudah meninggal dunia berawal saat saksi Dolih Rasyid (51) suami Helna Parista yang bertugas di rumah korban sebagai asisten rumah tangga yang mengecek rumah korban.
Saksi kemudian melihat lampu depan dan di dalam rumah tidak menyala, sedangkan pagar rumah terbuka. Curiga karena saksi memanggil - manggil kedalam rumah tetapi tidak ada jawaban, lalu saksi pulang untuk mengambil kunci rumah.
Barulah pukul 20.10 WIB saksi bersama warga membuka rumah korban, lalu setelah dibuka, dan saksi menggunakan senter menuju ke kamar korban. Dan menemukan korban terbaring sambil memeluk bantal guling, dan sudah tidak bernyawa lagi. Lalu, ketua RT M Yaman (55) kemudian melapor ke Polsek Sukarami, dan Polsek Sukarami koordinasi dengan Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Inafis Polrestabes Palembang, Iptu Agus Wijaya mengatakan pihaknya sudah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) temuan seorang lelaki ditemukan meninggal dunia diduga karena sakit.
"Korban meninggal dunia diduga karena sakit dan korban tinggal sendirian dirumah karena anak dan istrinya korban sedang menjalankan ibadah Umroh," kata Iptu Agus ditemui di lokasi.
Lanjutnya, Berdasarkan hasil olah TKP tidak ada ditemukan tanda-tanda kekerasan ditubuh bagian luar korban. "Jenazah korban langsung di bawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum et revertum," pungkasnya.