loader

Diduga Melakukan Pelanggaran Dua Oknum Polri Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Dugaan ada kekerasan dialami korban inisial A, dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oknum anggota Polda Sumsel.

Melalui kuasa hukum Adi Irawan mengatakan kronologis kejadian kliennya A menyewa satu unit mobil kepada saudara AD, dan setelah berjalan kurang lebih satu tahun sempat tidak dibayar tiga bulan lalu AD meminta mobil untuk dikembalikan.

Akan tetapi mobil tersebut masih digunakan A untuk menjalankan usahanya, "Saat ini klien kita A sudah ditahan di Polda Sumsel," kata Adi saat diwawancarai, Selasa (14/3/2023) siang. 

Lanjut Adi, yang disayangkan ada dugaan kekerasan yang dilakukan penyidik, dan diketahui setelah dikonfirmasi dari keluarga korban. "Dia mengaku bahwa dua oknum anggota Polisi telah melakukan kekerasan kepada A," jelasnya.

Untuk itu, sambung Adi Irawan, langkah selanjutnya pihaknya sudah melaporkan Yanduan Bidpropam Polda Sumsel. "Kita berharap laporan di proses," harapnya.

Laporan dari korban sudah diterima di Yanduan Bidpropam Polda Sumsel nomor STTP /31/DL/III/2023/YANDUAN Senin (13/3/2023). Pelapor inisial T (36) dengan terlapor Bripka A dan Brigpol M atas tentang dugaan pelanggaran berupa, diduga melakukan pelanggaran tidak profesional, prosedural dalam pelaksanaan tugas dan berkata, bertindak dan berucap serta bertindak sewenang - wenang.  

Share

Ads