PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama mengklarifikasi adanya pemberitaan terkait pelayanan di Satpas Lantas Polrestabes Palembang dalam pembuatan surat ijin mengemudi (SIM) terkait masih adanya pungli.
"Bahwa pemberitaan tersebut tidak benar, karena selama ini di Polrestabes Palembang dalam pelayanan SIM sudah sesuai dengan aturan dan pelaksanaannya juga kami di awasi oleh pihak internal dari Propam. Saya pastikan tidak ada hal - hal yang sudah dikabarkan di media tersebut," kata AKBP Rendy saat diwawancarai wartawan didepan ruang kerjanya, Rabu (15/3/2023).
Dijelaskan AKBP Rendy menerangkan awal munculnya pemberitaan ini dimana yang bersangkutan meminta bantuan untuk dibuatkan SIM tetapi pada saat itu saya memang tidak bisa menemui mereka dan mereka menyampaikan dari media. "Saat itu saya sedang rapat, jadi belum bisa menemui. Jadi kita fasilitasi karena Polri juga rekan dari media, jadi kita fasilitasi untuk pembuatan SIM," ujarnya.
Namun, entah kenapa yang bersangkutan mengeluarkan statement seperti itu. "Padahal kita dari Sat Lantas Polrestabes Palembang sudah memfasilitasi untuk pembuatan SIM yang bersangkutan," tukasnya.
AKBP Rendy Surya Aditama juga menegaskan bahwa pemberitaan itu tidak benar, dan yang bersangkutan tidak pernah bertemu dengannya. "Yang bersangkutan kebetulan tidak bertemu dengan saya, karena dari hari Senin sampai hari ini saya banyak kegiatan rapat dan quick count, jadi yang bersangkutan belum pernah klarifikasi langsung kepada saya dan bertemu langsung," tegasnya.
Dan juga ketika di hubungi handphone bersangkutan tidak aktif, "Saya berusaha mengklarifikasi ini dalam artian menjelaskan kepada rekan media bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan saya berani menjamin bahwa di Satpas Polrestabes Palembang ini dalam pelayanan pembuatan SIM sudah sesuai aturan," tutupnya.