OKI, GLOBALPLANET - Geram atas ulah pengurus KUD Cinta Gading, puluhan warga Desa Cintajaya dan Pedamaran melakukan aksi unjuk rasa di kantor Dinas Koperasi, UKM dan Perindustriar (Diskoperin) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Senin (20/3/2023).
Koordinasi aksi unjuk rasa tersebut, Soleh menjelaskan, kepengurusan KUD Cinta Gading telah menyalahi aturan berlaku, terbukti mereka menjabat selama 15 tahun. Bahkan menjadi terlama di Indonesia serta dianggap tak berpihak kepada masyarakat.
“Padahal sudah jelas, menurut Pasal 26 UU Nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi ini, kepengurusan KUD dijabat paling lama 5 tahun. Selain itu, kepengurusan KUD Cinta Gading juga gagal menjalankan amanat Pasal 3 UU Nomor 25 Tahun 1992,” ujar dia.
Karena pada pasal ini, lanjut dia lagi, koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya, tetapi nyatanya tidak. Hal ini akibat sebagian besar anggota KUD yang menjadi petani peserta plasma adalah orang-orang di luar Desa Cintajaya dan Pedamaran.
“Ketua dan pengurus KUD Cinta Gading juga tidak pernah melaporkan hasil usahanya secara transparan kepada anggota KUD
dan Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten OKI,” tandas dia.
Selain itu, ketua dan pengurus KUD Cinta Gading telah melecehkan Kepala Desa dan Pemerintah Desa Cintajaya. Karena meski berkedudukan di Desa Cinta Jaya, mereka tidak pernah menganggap adanya pemerintah desa setempat.
“Ini bisa dirasakan oleh Pemerintah Desa Cinta Jaya, karena ketua dan pengurus KUD Cinta Gading dalam hal melakukan aktivitas organisasi seperti penetapan CPCL, bagi-bagi SK plasma serta lainnya, tidak pernah melibatkan dan melakukan koordinasi, juga melapor kepada Kades Cinta Jaya,’ tukas dia. Kades Cinta Jaya dianggap tidak pernah ada oleh ketua dan pengurus KUD Cinta Gading, padahal berada dalam wilayah kekuasaan kades. Lanjut dia lagi, kades dianggap tidak punya hak dan tidak boleh tahu kegiatan yang dilakukan oleh KUD Cinta Gading.